Apakah Janin yang Keguguran Harus Dikubur?

Cekricek.id - Bagaimana hukumnya, apakah harus menguburkan sebuah janin yang keguguran layaknya penguburan umat islam

Ilustrasi Pemakaman [Canva]

Cekricek.id - Anak merupakan harapan daripada banyak pasangan yang menjalin bahtera pernikahan. Sekaligus juga dianggap sebagai pelengkap suatu kebahagiaan dan penerus keturunan. Tapi kehilangan anak atau juga calon anak merupakan ujian terberat bagi pasangan suami istri.

Tetapi banyak juga yang bertanya apakah sebuah janin yang keguguran itu harus dikuburkan. Sebagaimana muslim meninggal dunia, seperti pertanyaan yang ditanyakan salah seorang netizen, kepada Ustaz Adi Hidayat mengutip di channel YouTube pribadinya pada Minggu (25/9/2022).

“Katanya sekalipun itu Janin harus dikuburkan seperti manusia Apakah memang benar begitu ustaz,” tanya netizen.

Apakah Janin yang Keguguran Harus Dikubur?

Ketika mendengar pertanyaan ini, Ustaz Adi Hidayat lantas menjelaskan. Bahwasanya bentuk janin yang keguguran ini ibaratkan bagian dari seorang manusia maka sunnah untuk dikuburkan.

“Apa yang terlahir dari manusia baik yang keluar atau yang terpisah darinya sunnahnya itu dikuburkan,” ucapnya.

Hal tersebut juga hampir sama dengan kuku yang misalnya saja dipotong pada hari Jumat maka disunahkan untuk menguburnya secara layak. Karena ini merupakan bagian dari fisik atau diri seseorang.

Misalnya kayak kuku yang dipotong setiap Jumat itu sunnahnya dikuburkan sebagai bentuk penghormatan. Tetapi hal ini berbeda halnya pada seorang ibu yang mengalami keguguran pada janin.

Contohnya saja apabila janin tersebut keguguran dengan usia kurang dari 4 bulan di mana belum ditiupkan roh pada sebuah nyawa.

“Ketika itu dipandang bisa jadi kuret baik itu nyawa sudah ada, atau usia 4 bulan ke atas atau belum tetap dikuburkan dalam keadaan yang baik,” ucapnya.

Maka dari itu untuk sistem penguburannya sendiri tidak perlu mengikuti tata cara penguburan dari seorang manusia yang telah meninggal dunia secara Islam. Yaitu tanpa perlu melakukan proses memandikan kemudian juga menyolatkan.

Janin yang Keguguran Tak Perlu Disalatkan

Lampiran Gambar

“Hanya mungkin perbedaannya kalau sudah ada nyawa dan sebagainya dikafani dan seterusnya. Tapi kalau belum ada nyawa dan sebagainya cukup kemudian dibungkus sedemikian yang baik dan teratur baru dikuburkan tanpa harus disalatkan.”

Jadi hal yang perlu dilakukan oleh orang tua jika mengalami kejadian tersebut adalah cukup membersihkan lalu kemudian mengafaninya. Lalu dikuburkan secara layak sebagaimana mestinya.

“Jadi tidak perlu disalatkan dimandikan dan lainnya cukup dikabulkan lalu berdoa kepada Allah,” tegasnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Menebus Dosa Terhadap Orang yang Sudah Meninggal?

Walau hal tersebut merupakan suatu kepedihan yang tak terkira. Tetapi orang tua sebaiknya berdoa kepada Allah agar diberikan karunia untuk dipercayai kembali untuk bisa memiliki keturunan.

Sekaligus juga agar anaknya yang telah meninggal ini bisa menjadi malaikat untuk dirinya mencapai surga Allah.

Baca Juga

Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Berita Riau Hari Ini: Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Cekricek.id - KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
Cekricek.id - Mengungkap Teka-teki Yajauj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengungkap Teka-teki Yajuj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?
Membentuk Generasi Muda Pecinta Al-Qur’an di SDN 4 Padang Panjang
Membentuk Generasi Muda Pecinta Al-Qur’an di SDN 4 Padang Panjang