Pengertian Escrow
Pengertian Escrow adalah badan penengah yang netral antara penjual dan pembeli. Biasanya untuk menitipkan uang jaminan/deposit, tanda tangan PPJB & sampai serah terima AJB. Di Indonesia tugas Escrow dilimpahkan kepada Notaris.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDAL LALIN)Kelompok Sasaran KPRKPRHak SewaDelinquency RateBatasan Pada Jaminan NasabahFasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS)Sweat Equity
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















