Pengertian Escrow
Pengertian Escrow adalah badan penengah yang netral antara penjual dan pembeli. Biasanya untuk menitipkan uang jaminan/deposit, tanda tangan PPJB & sampai serah terima AJB. Di Indonesia tugas Escrow dilimpahkan kepada Notaris.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















