Gimana Sih Hukum Masturbasi? Begini Penjelasannya Dalam Islam

Orang-orang sering kali ambigu mengenai hukum masturbasi, begini penjelasan oleh para ulama dari sudut pandang islam

Foto [Youtube]

Orang-orang sering kali ambigu mengenai hukum masturbasi, begini penjelasan oleh para ulama dari sudut pandang islam.

Cekricek.id - Masturbasi adalah aktivitas seksual yang dilakukan oleh diri sendiri guna memuaskan hasrat seksualitas. Masturbasi ini sendiri kerap dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah baligh. Biasanya, masturbasi ini diistilahkan kepada perempuan dan onani diistilahkan kepada laki-laki.

Namun secara garis besar, keduanya memiliki makna yang sama yakni untuk memuaskan hasrat seksual dengan merangsang alat kelamin sendiri. Rangsangan ini dapat menggunakan anggota tubuh seperti tangan atau bantuan alat seks lainnya.

Banyak orang yang menganggap bahwa masturbasi atau onani ini adalah kebutuhan hidup tanpa harus bersenggama dengan lawan jenis. Ada juga yang menganggap bahwa masturbasi ini sah-sah saja dilakukan karena tidak dilakukan bersama yang bukan muhrim.

Lalu, bagaimana sih hukum masturbasi ini jika dipandang dalam kajian sudut pandang islam?

Melansir dari kanal youtube VDVC Raligi, Ustad Taufiqurrahman menegaskan dengan jelas bahwa masturbasi dalam islam itu hukumnya haram.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Mu'minun Juz 18 ayat ke 5 sampai ke 7 yang berbunyi.

"5. dan orang yang memelihara kemaluannya. 6. kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.7. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas", Q.S Al-Mu'minun (ayat 5-7)

Dalam terjemahan ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa kriteria orang yang sukses adalah orang-orang beriman yang diantaranya adalah  orang-orang yang bisa menjaga kemaluannya sendiri.

Masturbasi Merusak Kesehatan

Lampiran Gambar

Dalam hal ini, semua manusia pasti memiliki syahwat. Namun harus bisa menempatkan pada tempat yang benar yakni ketika sudah halal dalam ikatan pernikahan. Bahkan, bisa juga jadi ibadah jika dilakukan setelah menikah.

Jika manusia melanggar peraturan tersebut maka hukumnya tentu menjadi dosa besar. Apalagi ketika bulan ramadhan malah bisa membatalkan  puasa jika membayangkan hal-hal tersebut.

Selain itu, Sayyidina Ali juga menyebutkan bahwa ketika kita dengan sengaja membatalkan puasa sebab onani, coli atau masturbasi maka sekalipun kamu membayar hutang sepanjang hidup kamu tidak akan bisa menyamai satu hari fadhillah yang ada di bulan suci Ramadhan.

Selain itu, masturbasi ini juga menyebabkan bahaya yang bisa merusak kesehatan manusia. Bahkan dalam Al-Qur'an juga dijelaskan hal serupa.

Masturbasi bisa menyebabkan seseorang memiliki daya hafalan yang lemah, mudah lemas dan kelenjar otak menjadi melemah juga.

Disamping itu, masturbasi juga menyebabkan alat kelamin jadi melemah. Seseorang yang sering melakukan masturbasi akan mengalami yang namanya hilang percaya diri dan selalu merasa sendiri hingga keresahan.

Baca juga : Deddy Corbuzier Ucapkan Selamat Hari Masturbarsi Internasional, Apa Itu Masturbasi?

Untuk itu, umat islam diharapkan bisa menjaga dirinya dari perbuatan dosa ini yang bahkan merusak kesehatan diri sendiri.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: 34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Berita Riau Hari Ini: Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Cekricek.id - KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
Cekricek.id - Mengungkap Teka-teki Yajauj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengungkap Teka-teki Yajuj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?