- Sebanyak 150 rumah tangga di antaranya menghuni Ciptagelar, kantong permukiman di dalam batas taman.
- Sejak itu seluruh permukiman, lumbung padi, dan lahan pertanian Kasepuhan Ciptagelar berada di dalam hutan negara.
- Seren Taun 2019 dihadiri lebih dari 1.000 pengunjung yang menginap di Ciptagelar.
- Ciptagelar tetap mereka sebut kawasan adat, bukan kawasan wisata.
Daftar Isi
- Tekanan pertama: agama leluhur di tengah tetangga yang bertanya soal salat
- Tekanan kedua: kampung, lumbung, dan sawah yang masuk ke dalam hutan negara
- Jalan yang ditinggalkan: melawan terbuka bersama jaringan masyarakat adat
- Jalan yang dipilih: membuka pesta panen dan menyambut siapa pun yang datang
- Yang didapat: ritual bebas digelar dan kampung tak lagi dianggap liar
- Yang dibayar: abah yang dipeluk tamu dan warga yang mulai menghitung uang
Festival panen yang didatangi lebih dari seribu tamu dan kebijakan yang membuat sebuah kampung dianggap penghuni liar di tanahnya sendiri tampak seperti dua urusan yang tak bersinggungan. Di Kasepuhan Ciptagelar, kampung adat Sunda di lereng Gunung Halimun Salak, Sukabumi, keduanya bertemu. Pesta padi bernama Seren Taun itu menjadi jalan warga untuk menjawab kebijakan tadi, sekaligus menjawab tekanan lain yang lebih tua: soal keyakinan.
Pertemuan dua urusan itu ditelusuri Nur Widiyanto, Rindha Widyaningsih, dan Suhartapa Suhartapa dalam artikel Contesting identity through the market: Tourism and indigenous movement in Kasepuhan Ciptagelar, West Java. Artikel tersebut terbit di Ibda’: Jurnal Kajian Islam dan Budaya volume 21 nomor 1 tahun 2023. Widiyanto dan Suhartapa berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta, sedangkan Widyaningsih dari Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Kasepuhan, menurut naskah itu, adalah kelompok agraris Sunda yang berjumlah sekitar 30.000 orang di sekeliling taman nasional. Sebanyak 150 rumah tangga di antaranya menghuni Ciptagelar, kantong permukiman di dalam batas taman. Mereka menjalankan tatali paranti karuhun, agama para leluhur, sambil mencantumkan Islam sebagai agama resmi. Dari dua hal itulah dua tekanan datang.
Tekanan pertama: agama leluhur di tengah tetangga yang bertanya soal salat
Islam diterima warga Kasepuhan secara administratif sejak 1960-an, tetapi dijalankan dengan cara mereka sendiri. Pedoman batin sehari-hari tetap tatali paranti karuhun. Sebelum menggarap sawah, membangun rumah, menikah, atau bepergian, warga wajib mengikuti ritual meminta izin leluhur yang dipimpin abah, sang pemimpin adat. Hanya abah yang diyakini mampu menghubungkan dunia para dewa dengan dunia manusia.
Ki Absor, salah seorang sesepuh, menjelaskan kepada peneliti bahwa bagi warga agama letaknya di hati. Karena itu salat lima waktu atau puasa Ramadan tidak dianggap keharusan. Yang terpenting adalah selamat, dan selamat berarti panen padi yang baik. Jalannya satu: patuh pada aturan adat dan pada abah. Padi sendiri dipandang sebagai makhluk suci, ditanam dengan hormat, dan dilarang dijual.
Cara beragama seperti itu membuat orang luar memandang Ciptagelar dengan curiga. Gafur, pengojek yang mengantar peneliti dari Cisolok, heran ada orang mau menempuh dua setengah jam bermotor menembus hutan berbukit ke sana. Baginya warga Ciptagelar masih primitif, berilmu hitam, dan tak ada yang salat. Seorang penjual makanan laut di Pelabuhan Ratu langsung bertanya kepada peneliti apakah ia melihat orang salat di kampung itu.
Pandangan semacam itu tidak berhenti sebagai omongan. Pada 1950-an Kasepuhan kerap diserang kelompok DI/TII karena dianggap musuh nilai Islam. Belakangan, rombongan tablig dari kota-kota tetangga rutin datang untuk memurnikan keislaman warga kampung inti. Dalam beberapa kasus mereka tidak meminta izin pemimpin adat lebih dulu dan langsung menginap di musala. Kunjungan itu sudah berlangsung sejak masa Abah Anom, pemimpin sebelum 2007.
Baca juga Di Baduy, Bersekolah Haram tapi Toleransi ke Luar Wajib
Tekanan kedua: kampung, lumbung, dan sawah yang masuk ke dalam hutan negara
Di sisi lain, ada urusan tanah. Pada 1992 pemerintah menetapkan 40.000 hektare kawasan Gunung Halimun sebagai taman nasional. Pada 2003 luasnya ditambah menjadi 113.357 hektare dan namanya menjadi Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Sejak itu seluruh permukiman, lumbung padi, dan lahan pertanian Kasepuhan Ciptagelar berada di dalam hutan negara. Penghuninya dicap pemukim ilegal.
Kebijakan itu, tulis para peneliti, meneruskan pola lama. Pemerintah kolonial Belanda sudah menjadikan seluruh kawasan di atas 1.570 meter sebagai kawasan lindung pada kurun 1865 sampai 1942. Pemerintah Indonesia lalu mengulanginya. Kedua masa itu punya satu kesamaan menurut naskah: mengabaikan keberadaan Kasepuhan yang sudah ratusan tahun tinggal di sana.
Warga menelusuri asal-usulnya ke pasukan Kerajaan Pajajaran pimpinan Demang Haur Tangtu, yang menyingkir ke selatan Halimun setelah Pajajaran kalah pada 1579. Dari sana lahir ngalalakon, ritual memindahkan permukiman, lumbung, dan lahan atas petunjuk arwah leluhur lewat pemimpin adat. Menurut Aki Karma, anggota kelompok sesepuh, ngalalakon adalah upaya mencari kekosongan dengan memulai hidup di tempat yang lebih sunyi.
Perpindahan itu sudah dilakukan 19 kali. Yang terakhir terjadi pada 2001, dari Ciptarasa di luar taman nasional ke Ciptagelar yang sekarang. Di sinilah dua cara pandang bertabrakan. Warga memahaminya sebagai panggilan batin. Pengelola kawasan melihatnya sebagai siasat masuk makin dalam dan menduduki hutan. Naskah mencatat ngalalakon sebagai salah satu pokok masalah antara taman nasional dan Kasepuhan.
Jalan yang ditinggalkan: melawan terbuka bersama jaringan masyarakat adat
Terhadap dua tekanan itu, Kasepuhan sempat mencoba jalan konfrontasi. Pada 2000-an sebagian anggotanya aktif di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk memperjuangkan urusan keyakinan dan pengakuan hukum atas tanah adat. Jalan itu kemudian dinilai tidak efektif. Warga mengurangi keterlibatan di jaringan tersebut dan kembali ke sikap yang oleh peneliti disebut akomodatif.
Sikap akomodatif bukan barang baru bagi mereka. Menerima Islam di atas kertas sambil tetap memegang agama leluhur adalah bentuk awalnya. Peneliti menyebutnya strategi panggung depan. Contohnya tampak pada ziarah ke makam Abah Anom di bukit Pangapungan yang jatuh pada hari Jumat. Semua yang hadir melewatkan salat Jumat, termasuk Ki Amil, wakil urusan Islam di komunitas itu, yang menegaskan agenda adat harus didahulukan.
Perlawanan tanpa kekerasan itu, menurut naskah, mencerminkan pandangan hidup kelompok yang mengutamakan keselarasan. Hukum adatnya pun bekerja tanpa hukuman langsung. Pelanggar diyakini akan jatuh sakit, bermimpi buruk berkepanjangan, gagal panen, atau mati mendadak. Satu-satunya penangkal adalah menghadap pemimpin, mengakui kesalahan, dan meminta maaf.
Baca juga Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera
Jalan yang dipilih: membuka pesta panen dan menyambut siapa pun yang datang
Pada sisi kedua, ada wisata. Setelah perpindahan 2001 rampung, Seren Taun dibuka untuk umum. Abah Anom dikenal sebagai penasihat spiritual berjaringan luas sehingga tamu berdatangan. Pembangkit listrik mikrohidro yang dibangun pada 2000-an menambah arus orang. Sejak 2007, penggantinya, Abah Ugi, yang akrab dengan perangkat elektronik, menyiarkan festival panen dan kegiatan harian kampung kepada khalayak yang lebih luas.
Sejak 2010-an tamu mingguan bisa mencapai 50 orang. Seren Taun 2019 dihadiri lebih dari 1.000 pengunjung yang menginap di Ciptagelar. Mereka datang untuk mengamati burung, menjelajah hutan, bersepeda, memotret, dan menyaksikan upacara adat. Tidak ada tarif. Pengunjung biasanya meninggalkan uang untuk makan dan menginap. Anak-anak muda Sunda dari Jakarta datang berbusana adat dan mendengarkan kisah Prabu Siliwangi.
Menariknya, warga menolak menyebut semua itu pariwisata. “Kami tidak sedang mempromosikan wisata; kami menjaga budaya dan tradisi kami. Tetapi kalau orang datang sebagai turis, mereka disambut,” kata seorang anggota elite Kasepuhan yang tidak disebut namanya dalam naskah berbahasa Inggris itu, di tengah Seren Taun. Ciptagelar tetap mereka sebut kawasan adat, bukan kawasan wisata.
Ki Absor memberi alasan yang lebih membumi. Warga, katanya kepada peneliti, juga butuh hidup yang normal, dan wisata adalah cara terbaik mencapainya tanpa merusak hutan maupun keyakinan warisan leluhur. Sikap ramah itu menjangkau pihak yang selama ini berseberangan. Warga membangun dua rumah tamu tradisional yang bisa dipakai petugas taman nasional ketika berkunjung.
Yang didapat: ritual bebas digelar dan kampung tak lagi dianggap liar
Hasilnya terlihat pada kedua tekanan. Untuk urusan tanah, pemerintah provinsi menetapkan Ciptagelar sebagai salah satu kawasan wisata utama Jawa Barat. Sejak 2017 wakil pengelola taman nasional hadir di festival panen, dan kampung itu diberi status kawasan khusus wisata budaya di dalam taman. Pesannya, tulis peneliti, kuat: warga bermukim di sana secara sah.
Untuk urusan keyakinan, ritual yang berakar pada agama leluhur kini leluasa digelar karena dianggap daya tarik wisata yang berharga. Warga pun mulai percaya diri menyatakan bahwa mereka punya cara sendiri dalam berislam. Politisi lokal dan nasional ikut rajin datang ke acara adat untuk mendekatkan diri dengan keramaian.
“Kasepuhan Ciptagelar bukannya tak berdaya; sebaliknya, ia telah mencapai produktivitas tersembunyi dalam menghadapi kekuatan luar melalui pariwisata,” tulis Nur Widiyanto, Rindha Widyaningsih, dan Suhartapa Suhartapa dalam naskah yang aslinya berbahasa Inggris. Mereka juga menulis bahwa warga Kasepuhan tidak lagi dianggap pemukim ilegal di dalam batas taman nasional.
Baca juga Limah Menanam Padi, Rumah Betang Ensaid Panjang Bertahan
Yang dibayar: abah yang dipeluk tamu dan warga yang mulai menghitung uang
Sisi lainnya dicatat dengan sama jelas. Seorang warga yang disamarkan sebagai A diam-diam mengeluh bahwa pemimpinnya terlalu sibuk dengan laptop ketimbang bergaul dengan warga. Seorang pemuda lain, B, terang-terangan mengecam pengunjung yang terlalu dekat dengan Abah Ugi, bahkan memeluknya. Bagi warga, abah adalah sosok terhormat yang tak semestinya disentuh.
Pemuda yang sama mengecam agen perjalanan yang menjual paket wisata budaya ke Ciptagelar dengan harga tinggi tetapi hanya menyisakan bagian kecil bagi warga. Ia juga menyesalkan sesama warga yang kini tampak berorientasi uang dan menakar setiap kegiatan bersama tamu dari jumlah rupiah yang didapat. Naskah menyebut semua itu sebagai perubahan yang tak terelakkan.
Ada batas yang diakui naskah sendiri. Warga Ciptagelar terbagi dalam beberapa kelompok, dari yang memegang penuh agama leluhur sampai yang sepenuhnya beralih ke Islam, tetapi jumlah tiap kelompok disebut sulit diperkirakan dan tidak jelas. Dua pengkritik hanya muncul sebagai A dan B. Seberapa luas keluhan mereka dirasakan warga lain tidak dapat dibaca dari naskah.
Beberapa hal juga layak diperiksa pembaca. Naskah menyebut 45,1 juta dari sekitar 48,6 juta penduduk Jawa Barat sebagai 97 persen, padahal perbandingan dua angka itu kira-kira 93 persen. Aturan tentang agama yang diakui negara ditulis dua kali dengan tahun berbeda, 1969 dan 1965, serta jumlah agama berbeda, enam dan lima. Empat kelompok warga dijanjikan, tetapi hanya tiga yang diberi huruf.
Pesta panen dan status tanah akhirnya memang saling menjawab di Ciptagelar. Seren Taun yang dibuka bagi orang luar memberi ruang bagi ritual leluhur dan tempat yang sah bagi kampung di dalam taman nasional. Pesta yang sama mendatangkan tamu yang memeluk abah dan uang yang mengubah cara warga menimbang kegiatannya. Naskah itu mencatat keduanya, dan tidak memilih salah satu.














