Pengertian Kredit Pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun
Pengertian Kredit Pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun adalah kredit dengan dukungan bantuan/ kemudahan dari Pemerintah yang diterbitkan oleh bank pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun (sarusun) yang dibeli dari orang perorangan atau Badan Hukum.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Foreclosure RateNilai Jual Objek Pajak (NJOP)Girik/letter CCalon Penerima Bantuan (CPB)Badan Pengelola TAPERA (BP TAPERA)Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan PermukimanKelompok Penerima Bantuan (KPB)Cut and fill
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















