Larangan Khitbah di Dusun Sade, Merariq Dijaga sebagai Identitas

A A

Deretan rumah adat Sasak beratap alang-alang di Desa Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat [Foto: Midori/Wikimedia Commons, CC BY 3.0]

  • Di dusun yang nyaris tak berubah itu, seorang pria dilarang meminang gadis Muslim Sade.
  • Aturan itu ditegakkan sejak 1907, meski mayoritas warganya Muslim.
  • Dalam Islam, khitbah sebelum menikah hanya berkedudukan anjuran atau sunnah.
  • Saat menyiapkan pernikahan, mereka bahkan aktif memberi tahu calon suami soal larangan tersebut.
Daftar Isi
  1. Alang dan Berugak
  2. Dusun Sade
  3. Merariq
  4. Rembitan
  5. Praya dan Jatisari
  6. Halaman Naskah

Alang, sebutan untuk lumbung, masih berdiri di Dusun Sade, Lombok. Di dekatnya ada bale rumput tinggal, yang juga disebut bale gunung rate, dan berugak. Wisatawan lokal dan mancanegara terus datang melihatnya. Di dusun yang nyaris tak berubah itu, seorang pria dilarang meminang gadis Muslim Sade.

Larangan itu ditulis Arif Sugitanata dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Muhammad Lutfi Hakim dari Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Artikel mereka berjudul The Domination of Customary Law in Muslim Matrimonial Procedures: Prohibiting Khiṭbah in the Sade Muslim Community. Tulisan itu terbit di Al-Aḥwāl: Jurnal Hukum Keluarga Islam volume 16 nomor 2 tahun 2023.

Sebagai ganti pinangan, warga Sade memegang tradisi merariq. Calon pengantin pria membawa lari calon pengantin perempuan tanpa sepengetahuan keluarganya. Baru sesudah itu keluarga pria menemui keluarga perempuan untuk merundingkan pernikahan. Kedua penulis mencatat, dalam naskah berbahasa Inggris, bahwa “praktik ‘menculik’ calon pengantin perempuan ini tidak ditemukan dalam ajaran Islam mana pun.”

Alang dan Berugak

Menurut naskah, Dusun Sade berhasil menjaga keaslian tradisi dan budayanya di antara kampung Sasak lain. Buktinya ada pada alang, bangunan tradisional, berugak, dan upacara ritual mole monte. Semua unsur itu disebut membentuk dan merawat identitas etnis warga Sade.

Mayoritas warga Sade memeluk Islam, merujuk arsip profil Desa Rembitan tahun 2023. Sebelum Islam datang, penduduk asli Lombok menganut animisme dan dinamisme. Orang Sade percaya roh leluhur hadir dan berpengaruh dalam hidup sehari-hari, lalu menghormatinya lewat berbagai ritual. Islamisasi Sade berlangsung bertahap, lewat pergaulan dengan pedagang, petualang, dan ulama. Walau kini mayoritas Muslim, warga tetap memelihara bebanjar. Itu adalah bentuk tolong-menolong timbal balik saat begawe atau perayaan, khitanan, dan upacara kematian.

Islam datang, larangan meminang bertahanIslam datang, larangan meminang bertahanIslam datang, larangan meminang bertahanPenanda waktu yang dicatat naskah tentang Dusun SadeAbad 17Kesultanan Gowa berpengaruh di Lombok, pedagangGowa membawa IslamAbad 19Lombok jadi medan perang Kesultanan Lombok danBelanda1907Aturan larangan meminang gadis Sade mulaiditegakkanKiniMayoritas warga Sade Muslim, larangan dan merariqtetap dijalankanTiga perempuan Sade yang diwawancarai menyampaikan larangan itukepada calon suami mereka.
Sumber: Arif Sugitanata dan Muhammad Lutfi Hakim, The Domination of Customary Law in Muslim Matrimonial Procedures: Prohibiting Khiṭbah in the Sade Muslim Community, Al-Aḥwāl: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 16(2), 2023. Grafik: Cekricek.id

Naskah juga menarik garis sejarah yang lebih jauh. Sejumlah kesultanan Islam masuk ke Lombok pada abad ke-17 sampai ke-18, salah satunya Kesultanan Gowa. Pada abad ke-19, Lombok menjadi medan pertempuran antara Kesultanan Lombok dan Belanda, dan Belanda akhirnya menguasai pulau itu. Islam tetap menjadi fondasi penting bagi orang Sasak di Sade. Namun, mereka juga mempertahankan sebagian kepercayaan dan adat asli, lalu memadukannya dalam corak Islam yang khas. Menurut naskah, corak itu masih mereka pegang sampai sekarang.

Dusun Sade

Larangan meminang di Sade melarang pria menyatakan secara terbuka keinginannya menikahi perempuan Sade. Aturan itu berlaku bagi warga Sade sendiri maupun orang dari luar kelompok Sade. Pelanggarnya menanggung sanksi sosial, seperti dikucilkan dari komunitas. Aturan itu ditegakkan sejak 1907, meski mayoritas warganya Muslim. Ritual itu bertahan sampai sekarang. Naskah membacanya sebagai sejarah budaya yang terjaga dari waktu ke waktu walau Islam sudah hadir di tengah warga.

Dari wawancara dengan sepuluh informan di dusun itu, kedua penulis menemukan tiga motif di balik larangan. Pertama, menjaga ciri khas etnis adat Sasak. Kedua, mencegah ketidakpantasan. Ketiga, kepatuhan pada hukum adat. Ketiganya berujung pada satu pilihan, yakni merariq didahulukan ketimbang khitbah.

Khitbah dan merariq di Dusun SadeKhitbah dan merariq di Dusun SadeKhitbah dan merariq di Dusun SadeDua jalan menuju akad nikah bagi gadis Muslim Sade, LombokKhitbahMerariqAjaran IslamAdat SasakBerasal dariAnjuran (sunnah)Aturan adatKedudukanDilarangDipertahankanDi SadeMeminang terbukaMembawa lariLangkah priaTidak pantasPenanda identitasDipandangPelanggar larangan meminang dikucilkan dari komunitas danmenanggung malu. Larangan berlaku bagi pria Sade maupun dari luarSade.
Sumber: Arif Sugitanata dan Muhammad Lutfi Hakim, The Domination of Customary Law in Muslim Matrimonial Procedures: Prohibiting Khiṭbah in the Sade Muslim Community, Al-Aḥwāl: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 16(2), 2023. Grafik: Cekricek.id

Tokoh adat Sade yang juga kepala dusun, dicatat penulis dengan inisial KS, menyebut merariq sudah menjadi identitas warga Sade dalam masyarakat Sasak. Di luar Sade banyak orang meminang gadis Muslim sebelum menikah. Sade memilih mempertahankan merariq sebagai ciri khasnya. Seorang informan pria Sasak menilai banyak tradisi adat Sasak sudah ditinggalkan komunitasnya dan tinggal cerita. Sebagian masyarakat adat Sasak di luar Sade pun tak lagi menjalankan merariq. Karena itulah, menurut naskah, merariq harus dijaga di Sade.

Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera

Merariq

Bagi warga Sade, merariq punya maknanya sendiri. Tradisi itu menunjukkan keberanian calon pengantin pria. Tindakan membawa lari calon pengantin perempuan juga menandai tanggung jawab pria terhadap perempuan itu sebagai konsekuensi dari peristiwa tersebut. Warga Sade tahu khitbah ada dalam ajaran Islam. Mereka tetap mendahulukan merariq sebagai bentuk komitmen pada hukum adat yang berlaku di dusun itu. Naskah menyebut sikap ini sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat identitas bersama.

Dalam Islam, khitbah sebelum menikah hanya berkedudukan anjuran atau sunnah. Sebaliknya, melanggar ketentuan adat di Sade berbuah sanksi, dari pengucilan sampai rasa malu di tengah masyarakat. Karena itulah, menurut kedua penulis, hukum adat lebih menonjol ketimbang hukum Islam dalam urusan ini.

Motif kedua berkaitan dengan kepantasan. Pinangan yang dilakukan terbuka dipandang tidak pantas dan bertentangan dengan etika setempat. Larangan meminang dimaksudkan menjaga moral dan etika dalam pergaulan, sehingga tindakan yang dianggap tak pantas itu tidak terjadi. “Adat di Sade sudah menjadi kesepakatan dan harus dipatuhi dengan ketat. Kalau tidak mau mengikuti adat Leq Sade, jangan menikahi gadis Muslim di Sade,” kata KS, seperti tercatat dalam naskah berbahasa Inggris. Menurutnya, menerima satu pinangan saja otomatis membatalkan tradisi itu, dan adat tersebut tidak bisa ditawar.

Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel

Rembitan

Dari Rembitan, sekretaris yang dicatat penulis dengan inisial WH memberi pandangan serupa. Bila aturan adat diabaikan, katanya, komunitas bisa kehilangan hubungan dengan akar budayanya. Ia menilai Sade berperan penting menjaga tatanan sosial Sasak yang autentik. WH juga menyebut Sade bukan hanya simbol Lombok, tetapi juga tujuan wisata terkemuka di Lombok Tengah. Menurut naskah, kepatuhan pada aturan adat ikut menambah daya tarik wisata itu. “Masyarakat Sade juga dikenal karena kepatuhannya pada adat,” ujarnya dalam kutipan berbahasa Inggris.

Motif ketiga adalah kepatuhan pada hukum adat itu sendiri. KS menyebut larangan meminang sebagai warisan leluhur. Ia juga melihatnya sebagai tanggung jawab pribadinya selaku wali atau pengemban amanah bagi perempuan di komunitasnya. Tiga perempuan Muslim Sade yang diwawancarai menegaskan bahwa mereka mematuhi larangan itu. Saat menyiapkan pernikahan, mereka bahkan aktif memberi tahu calon suami soal larangan tersebut. Naskah membacanya sebagai tanda larangan itu sudah melekat pada identitas sosial warga Sade.

Praya dan Jatisari

Sasak sendiri tidak seragam. Menurut tokoh adat Sade di Praya yang dicatat dengan inisial S, meminang perempuan dianggap lazim di wilayah itu. Naskah menyebut perbedaan Sade dan Praya menunjukkan keragaman budaya di antara kelompok Sasak di Lombok.

Di etnis lain, khitbah justru dijalankan sebagai bagian ajaran agama dan tradisi. Naskah menyebut peningset di Jawa, belehan di Bojonegoro, neundeun omong di Sunda, merisik di Melayu-Riau, marhusip di Batak, maminang di Minangkabau, dan mappetuada di Bugis. Di sebagian wilayah, pinangan disertai pemberian uang atau ternak.

Kebalikan dari Sade juga ada. Di Jatisari, Kabupaten Tuban, perempuanlah yang meminang laki-laki, dan tradisi itu sudah berakar lintas generasi. Naskah juga menyinggung Sudan, tempat khitbah kurang populer karena dianggap menunda pernikahan dan pembatalan pertunangan ditakuti.

Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri

Kajian ini punya batas yang jelas. Temuannya bersandar pada sepuluh informan beranonim di satu dusun, tanpa angka tentang berapa pernikahan yang ditempuh lewat merariq atau berapa pelanggaran yang pernah terjadi. Suara perempuan Sade juga hanya muncul sebagai pernyataan patuh, bukan uraian pengalaman mereka.

Halaman Naskah

Beberapa hal dalam naskah bisa diperiksa pembaca sendiri. WH disebut sekretaris Dusun Rembitan di bagian metode dan catatan kaki, tetapi sekretaris Desa Rembitan di badan tulisan. Sade juga ditulis sebagai Sade Hamlet di badan naskah, lalu Sade Village di kesimpulan. Jatisari ditulis berada di Senosi District, sedangkan judul rujukan yang dipakai menyebut Senori Tuban. Paragraf tentang larangan nikah weton geyeng di Kalipait, yang rujukannya berjudul adat Jawa, ditutup dengan klaim soal nilai budaya yang dijunjung masyarakat Sade.

Naskah menyebut larangan ditegakkan sejak 1907, tetapi di bagian lain menyebutnya berakar sejak zaman leluhur. Apa yang terjadi pada 1907 tidak dijelaskan. Istilah kurang ajar juga disebut sebagai ucapan WH tanpa kutipan pernyataannya.

“Meski menghadapi tantangan globalisasi dan menyebarnya nilai-nilai Islam yang universal, masyarakat Sade tetap teguh menjaga adat lokal mereka,” tulis Sugitanata dan Hakim dalam kesimpulan berbahasa Inggris. Adat itu, lanjut mereka, sudah menjadi bagian utuh identitas warga sebagai orang Sasak.

Alang dan berugak di Sade masih menarik tamu dari jauh. Yang tak tampak dari halaman dusun itu adalah aturan tentang cara seorang pria datang untuk menikahi gadisnya, sebuah aturan yang tetap dijaga warga sejak 1907.

Bagikan

Baca Juga

Aneuk Jamee Aceh Selatan, Urusan Rumah Tangga Lewat Ninik Mamak
Cerpen Salman Rushdie In the South dan Migran di Ruang Antara
The Last September: Lois Farquar Terasing di Rumah Besar Cork
Perkawinan Tungku Manggarai Timur: Sah Adat, Tertahan Surat Uskup
Sunda Wiwitan Masih Menunggu Pengakuan, RUU Adat Tertahan
Kerajaan Mori, Dua Kali Kalah Perang tapi Menolak Disebut Takluk