- Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna menyebut uji materi bisa dipakai untuk melemahkan demokrasi.
- Pemotongan anggaran dan pengabaian putusan disebut ikut mengancam independensi peradilan.
- Pakar FH UGM menyebut lebih dari 6.000 orang ditangkap dalam demonstrasi akhir Agustus 2025.
Cekricek.id — Pengujian undang-undang di pengadilan, yang semestinya melindungi demokrasi, bisa justru dipakai untuk melemahkannya. Peringatan itu disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seminar bertajuk “Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara” itu digelar di Auditorium Gedung B FH UGM, Rabu (14/10/2026), sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis UGM, Jumat (16/10/2026). Para pembicara menilai kemunduran demokrasi kini kerap berlangsung lewat instrumen hukum formal, bukan pengambilalihan kekuasaan secara terbuka.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana sekaligus mantan Hakim MK, Prof Dr I Dewa Gede Palguna SH MHum, menyebut praktik itu sebagai abusive judicial review. “Judicial review yang seharusnya untuk menegakkan demokrasi dan rule of law, tetapi justru digunakan untuk sebaliknya,” jelasnya.
Menurut Palguna, ancaman terhadap independensi peradilan juga bisa datang lewat langkah yang tampak administratif, seperti pemotongan anggaran yang membatasi kegiatan MK di luar persidangan, atau pengabaian putusan pengadilan. “Seluruh agenda yang disebut sebagai abusive judicial review itu sebenarnya menujunya ke satu titik, yaitu terkonsentrasinya kekuasaan di satu tangan yang kemudian menghancurkan demokrasi, khususnya dalam hal ini prinsip saling mengimbangi dan mengawasi (checks and balances),” katanya.
Undang-Undang Bermasalah
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD, menyoroti kecenderungan autocratic legalism lewat pembentukan undang-undang yang bermasalah, baik prosedur maupun isinya. Ia mencontohkan Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan Undang-Undang KPK.
Susi juga menyoroti belum adanya mekanisme pengujian formil di Mahkamah Agung untuk mempersoalkan prosedur pembentukan peraturan di bawah undang-undang. “Kalau ini terjadi, di mana hak kita sebagai warga negara mempertanyakan berbagai prosedur yang cacat tersebut?” tanyanya.
Baca juga: Dapil Nasional di RUU Pemilu Dinilai Selamatkan Suara Terbuang
Guru Besar Hukum Tata Negara FH UGM, Prof Dr Herlambang P Wiratraman SH MA, menilai menguatnya otoritarianisme tak lepas dari warisan Orde Baru yang belum berubah total. Ia juga menyebut sistem pemilu sebagai salah satu pintu masuknya. “Saya sangat khawatir waktu itu, jangan-jangan otoritarianisme ini akan semakin terlegalisasi, terlegitimasi melalui pintu masuk yang namanya pemilu,” katanya.
Baca juga: Kuota 30 Persen Perempuan di Politik Tak Cukup Tanpa Kaderisasi
Herlambang turut menyinggung penangkapan massal dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025. Menurutnya, lebih dari 6.000 orang ditangkap di berbagai kota, sekitar 600 di antaranya menjalani proses peradilan. “Kenapa solusi harus berakhir dengan pembungkaman, penangkapan, penahanan, bahkan penyiksaan? Bahkan ada yang kita tahu terbunuh,” ujarnya.
Baca juga: Mahkamah Agung Rusia Coret Yabloko, Satu-satunya Partai Penentang Perang














