- Anak muncul dalam tiga pola: pengguna produk, aktor cilik, dan pemberi testimoni
- Unggahan yang semula untuk keluarga dapat menjangkau jutaan penonton dan menjadi jejak digital
- Aturan perlindungan data dinilai belum menjangkau praktik sharenting yang dilakukan orang tua sendiri
Cekricek.id — Monetisasi konten anak di media sosial ternyata berulang dalam tiga pola yang sama, dan orang tua kerap tidak menyadarinya.
Pemetaan itu dipaparkan lewat keterangan tertulis Universitas Gadjah Mada, Rabu (30/09/2026), dari riset Tim Teman Tumbuh Program Kreativitas Mahasiswa Riset Humaniora berjudul “Masa Kecil dalam Etalase Digital: Eksploitasi Digital melalui Praktik Monetisasi Konten Anak di Era Sharenting”.
Lima mahasiswa — Phedra Annabelle, Laurensius Yuniarta, Shallom Gracia, Giasinta Anra, dan Leonardo — menganalisis konten TikTok serta mewawancarai pemangku kebijakan dan pihak yang menangani perlindungan anak. Mereka didampingi Mashita Phitaloka Fandia Purwaningtyas, S.IP., M.A.
Tiga Posisi Anak dalam Konten Berbayar
Pola pertama, anak ditempatkan sebagai pengguna atau konsumen yang memakai dan berinteraksi langsung dengan produk. Kedua, anak menjadi aktor cilik yang mengikuti alur atau skenario tertentu. Ketiga, anak menjadi pemberi testimoni ketika ucapan dan reaksinya dipakai untuk meyakinkan penonton bahwa suatu produk layak dibeli.
Ketua Tim Teman Tumbuh, Phedra Annabelle, menyebut platform digital mengubah kedudukan anak dalam video keluarga. Lewat engagement, kerja sama merek, dan program afiliasi, satu unggahan memperoleh nilai ekonomi.
“Dalam situasi ini, anak tidak lagi sekadar menjadi sosok yang muncul di dalam video. Anak dapat berubah menjadi bagian dari strategi konten, bahkan menjadi ‘aset digital’ yang membantu menghasilkan keuntungan,” ujarnya.
Foto dan video yang semula ditujukan untuk keluarga dapat menjangkau jutaan penonton. Informasi yang tampak sederhana hari ini, menurut Phedra, akan menjadi bagian dari jejak digital anak selama bertahun-tahun.
“Bagi kami, persoalannya bukan tentang melarang orang tua membagikan momen bersama anak, tetapi tentang memastikan apakah hak dan privasi anak tetap diperhatikan dalam prosesnya,” tegasnya.
Dari sisi aturan, tim menilai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak belum menjangkau praktik sharenting yang dilakukan orang tua sendiri.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya membicarakan apa yang dilakukan oleh platform. Ada pula persoalan mengenai bagaimana orang tua sebagai pembuat dan pengendali konten menggunakan data, identitas, serta kehidupan pribadi anak,” tambahnya.
Tim mengusulkan empat langkah: literasi digital bagi orang tua dan anak, regulasi yang lebih kuat, kolaborasi lintas sektor, dan sistem platform yang lebih aman.
“Literasi digital itu bukan cuma soal bisa menggunakan media sosial atau gawai. Orang tua juga perlu paham soal privasi anak, risiko ketika membagikan informasi pribadi, dan bagaimana jejak digital itu bisa berdampak ke anak di kemudian hari,” katanya.
Risiko anak di ruang daring memang berlapis. Lembaga internasional mencatat 20 juta anak mengalami kekerasan seksual daring setiap tahun.
Tuntutan kemampuan menimbang isi ruang digital juga menjadi perhatian pemerintah, yang menyebut talenta Indonesia harus mampu mengevaluasi keluaran kecerdasan buatan. Di sisi kampus, pembenahan kurikulum berjalan lewat rancangan kurikulum adaptif yang membuka enam jalur bagi mahasiswa.














