- Empat buah diletakkan di empat penjuru kampung, yakni utara, timur, selatan, dan barat.
- Pelaku zina menanggung sendiri seluruh alat dan bahan upacara, lalu ikut diarak keliling kampung.
- Hanya di Desa Dusun Baru pelaku zina dikenai denda uang, besarnya Rp500.000.
- Semua hidangan harus habis di tempat dan tidak boleh ada yang membawanya pulang.
Daftar Isi
Kuali gulai kambing itu tidak diangkat dari tempat masaknya. Ia diletakkan begitu saja di tengah orang-orang tua yang duduk berjamuan, berdekatan dengan sepiring nasi tiga warna yang ditutup daun pisang dan sebuah wadah berisi kepala kambing. Di jalan kampung, percikan air bercampur darah ayam dan darah kambing baru saja ditebar.
Begitulah orang Serawai di Kabupaten Bengkulu Selatan mencuci kampungnya. Upacara itu dicatat Oktari Salsabila, Yayah Chanafiah, dan Sarwit Sarwono dalam Kearifan Lokal dalam Tradisi Cuci Kampung pada Masyarakat Serawai di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang terbit di Jurnal Ilmiah Korpus volume 9 nomor 3 tahun 2025. Ketiganya berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Bengkulu.
Tiga desa mereka datangi: Gunung Kembang dan Lubuk Sirih Ilir di Kecamatan Manna, serta Dusun Baru di Kecamatan Seginim. Di ketiganya, sebuah dusun dianggap perlu dibasuh bila terjadi satu dari tiga hal, yaitu perzinaan, perkelahian, atau kecelakaan. Yang dicuci, tulis mereka, sebenarnya hati dan pikiran manusia.
Serawai, menurut naskah itu, adalah kelompok etnis berpenduduk terbesar kedua di wilayah Bengkulu. Di Bengkulu Selatan, kabupaten beribu kota Manna, bahasa daerahnya Melayu Tengah dengan dua dialek, Besemah dan Serawai. Nama upacaranya sendiri diurai sederhana oleh para penulis: cuci berarti membersihkan, kampung berarti wilayah.
Dusun yang panas
Orang Serawai menyebut kejadian buruk sebagai hal yang membuat desa panas. Zina dipandang aib dan tabu. Perkelahian, menurut para informan, biasanya berpangkal pada sakit hati yang berubah menjadi dendam. Kecelakaan baru menuntut cuci kampung bila ada korban meninggal, atau bila peristiwanya berulang-ulang di tempat yang sama.
Upacara itu tidak dianggap pilihan. Warga memandangnya sebagai momen sakral yang harus dijalankan, sekaligus hukum adat di daerahnya. Kalau dilewatkan, mereka percaya kejadian serupa akan terus terulang, kesialan menimpa dusun, dan wabah penyakit datang. Itu sebabnya cuci kampung bertahan ketika banyak tradisi lain sudah tidak dijalankan. Para penulis menyebut tujuan utamanya menumbuhkan moralitas, supaya orang tidak sembarang mengambil tindakan yang kelak merugikan. Tempatnya bisa di lokasi kejadian, di balai desa, atau di lapangan.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Ember dan dedaunan
Di dalam ember itulah hampir semua bahan bertemu. Kundur, daun pacing, cocor bebek, dan bunga kembang sepatu dimasukkan sebagai pendingin, agar hal yang memanaskan desa tidak terjadi lagi. Jeruk nipis ikut masuk sebagai pembersih. Semuanya disiram air, lalu diremas-remas sampai tercampur rata.
Dua tumbuhan lain tidak diremas. Hanjuang merah, yang oleh warga disebut njuang abang, dan rumput lepas dimaknai sebagai penyangkal supaya kejadian buruk tidak datang lagi. Keduanya juga punya tugas praktis: menjadi penyapu untuk memercikkan isi ember ke jalan. Sebilah pisau melengkapi peralatan itu, dipakai untuk memotong.
Lalu ada darah. Ayam yang disembelih harus ayam tiga warna, yakni ayam yang di tubuhnya ada merah, kuning, dan putih. Kambing disembelih di luar dusun atau di dalam hutan, tidak di tengah permukiman. Darah keduanya diambil dan disatukan dengan air dedaunan tadi. Darah ayam dan darah kambing itu, menurut naskah, menjadi simbol bahwa ada kejadian yang tidak seimbang, entah aib, kecelakaan, atau perkelahian. Di samping ember, tersedia batok kelapa berisi arang. Di atas arang itulah kemenyan dibakar.
Ketua adat memegang bagian yang paling khusus. Ia membakar kemenyan dan menjampi lima buah jeruk nipis. Sesudah itu ia berjalan bersama beberapa warga menyusuri kampung, memercikkan campuran darah, daun, dan air dengan rumput lepas dan hanjuang merah ke jalanan yang dilewati.
Sepanjang perjalanan itu jeruk nipis yang sudah dijampi dipasang satu per satu. Empat buah diletakkan di empat penjuru kampung, yakni utara, timur, selatan, dan barat. Buah kelima ditaruh di tengah-tengah dusun.
Sementara itu dapur bekerja. Ayam tiga warna dimasak, lalu diletakkan di atas jambar tiga warna: jambar kuning dari nasi kunyit, jambar putih, dan jambar hitam dari padi beram hitam. Ketiganya dibentuk dan disatukan dalam satu piring, kemudian ditutup daun pisang. Kepala kambing dimasak terpisah dari dagingnya.
Tidak semua orang boleh memasak. Perempuan yang membantu haruslah ibu-ibu yang sudah tidak lagi bisa hamil, dalam bahasa Serawai disebut kerebai lepas, kira-kira berumur 40 tahun ke atas. Laki-lakinya pun bapak-bapak yang sudah tua. Bujang dan gadis tidak boleh terlibat. Begitulah kepercayaan warga Serawai yang dicatat naskah, dan seluruh pekerjaan itu dipimpin seorang ketua adat.
Jalan bagi pelaku zina
Di jalan kampung itu pula perlakuan terhadap tiga jenis kejadian berpisah. Pelaku zina menanggung sendiri seluruh alat dan bahan upacara, lalu ikut diarak keliling kampung. Para penulis menyebut arak-arakan itu dimaksudkan memberi efek jera. Jambarnya pun wajib tiga warna.
Perkelahian dan kecelakaan dipandang lain. Warga meyakini keduanya sebagai balak, sesuatu yang tidak diinginkan siapa pun. Karena itu biaya upacara ditanggung desa atau seluruh masyarakat, pelakunya tidak diarak, dan jambarnya cukup nasi kuning. Urusan damainya diserahkan kepada kesepakatan kedua belah pihak. Keluarga yang mengalami kecelakaan boleh menyumbang alat dan bahan bila mau. Syaratnya satu, menurut naskah: jangan ada paksaan. Kecelakaan, tulis para penulis, juga menjadi pelajaran bagi warga setempat agar lebih berhati-hati.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Tiga desa, tiga cara
Dari Gunung Kembang ke Lubuk Sirih Ilir, lalu ke Dusun Baru, rinciannya bergeser. Lubuk Sirih Ilir menambahkan bunga kembang sepatu ke dalam ember. Desa itu juga memperkenankan piring sebagai alas makan jamuan, yang semestinya daun pisang, sesuai kesepakatan dusun.
Gunung Kembang dan Lubuk Sirih Ilir tidak mengenal denda. Sanksinya hanya kewajiban menggelar cuci kampung itu sendiri, tanpa uang yang wajib dibayar kepada siapa pun. Kedua desa di Kecamatan Manna ini sama-sama memakai ember sebagai wadah campuran darah, air, dan dedaunan.
Hanya di Desa Dusun Baru pelaku zina dikenai denda uang, besarnya Rp500.000. Zina di sana disebut kecul pincang. Untuk perkelahian dan kecelakaan desa itu tidak menetapkan denda, hanya kesepakatan kedua pihak. Campuran darah dan dedaunan di Dusun Baru juga tidak ditaruh di ember, melainkan dimasukkan ke dalam bambu.
Kuali di tengah jamuan
Setelah gulai kambing masak, warga dipanggil. Yang diundang makan adalah orang-orang tua, kisaran 40 tahun ke atas. Sebelum suapan pertama, ketua adat atau sesepuh dusun memberi sambutan, disusul kepala desa yang menasihati pelaku. Terakhir, pelaku menyampaikan permohonan maaf.
Barulah jamuan dimulai, dengan kuali, jambar, dan kepala kambing di tengah lingkaran. Aturannya ketat. Semua hidangan harus habis di tempat dan tidak boleh ada yang membawanya pulang. “Tidak boleh ada yang tersisah, apalagi ada yang membawa pulang sisa nasi gulai jamuan,” tulis Oktari Salsabila, Yayah Chanafiah, dan Sarwit Sarwono dalam naskahnya.
Larangan itu punya makna. Menurut para penulis, makanan yang dihabiskan di tempat menjaga agar kejadian buruk tidak berpindah tempat atau berpindah orang. Harapannya, semuanya cukup sampai hari itu saja. Kuali yang tidak diangkat dan daun pisang sebagai alas makan termasuk dalam tata cara yang sama.
Dari seluruh rangkaian itu para penulis menarik sejumlah nilai: keharmonisan, moralitas, efek jera, serta sikap saling menghormati, menghargai, dan menyayangi. Upacara ini, tulis mereka, menjaga rukun keluarga dan masyarakat, menjalin silaturahmi, dan memberi pelajaran kepada pelaku maupun korban agar lebih berhati-hati.
Baca juga Motayok Bilalang, Ritual Tari Penyembuh di Kotamobagu
Ada batas yang perlu dicatat. Para penulis menyatakan tidak hadir dalam kegiatan yang mereka amati, dan keterangan mereka bersumber dari wawancara dengan tiga informan, yaitu Sukiman Yadi, Sinul, dan Rihim. Kajiannya juga sengaja dibatasi pada makna upacara, tanpa menelusuri sejarahnya dan tanpa membandingkan dengan tradisi serupa di daerah lain.
Catatan pada naskah
Beberapa hal bisa dicocokkan pembaca. Abstrak menyebut tradisi ini tidak pernah berubah sejak dahulu, sedangkan badan naskah mencatat piring kini dipakai di Lubuk Sirih sebagai pengganti daun pisang. Daftar alat dan bahan memuat lima belas butir termasuk bambu, tetapi bagian penutup tidak menyebut bambu.
Kemenyan juga dibaca dua cara. Pendahuluan menyebutnya bagian prosesi yang tidak dibenarkan agama Islam, sementara daftar bahan menerangkannya sebagai bahan ritual keagamaan. Gambaran wilayah pun memuat kalimat bahwa Bengkulu Selatan terdiri atas 11 kecamatan, 16 kabupaten, dan 142 desa.
Yang tinggal sesudah upacara adalah kuali yang kosong dan lima jeruk nipis di lima titik kampung. Tak ada sisa gulai yang keluar dari lingkaran jamuan. “Setelah proses cuci kampung ini selesai, diharapkan nama dusun tersebut suci dan bersih lagi,” tulis ketiga penulis itu.














