- Dasar yang dipakai ORPA adalah Kiwaji, sebutan untuk peran perempuan ikut memberi pertimbangan dalam keputusan adat.
- ORPA resmi berdiri pada 7 Maret 2015 dengan Rosita Tecuari sebagai ketua dan Dina Kekri sebagai sekretaris.
- Mama Martenci Kasmando menolak dan mengusir utusan perusahaan sawit beserta barang bawaan mereka dari rumahnya.
- Perempuan Namblong kini boleh berbicara di para-para adat, tetapi tanah masih diwariskan hanya kepada anak laki-laki.
Daftar Isi
Adat di Papua kerap dibaca sebagai pagar yang mengurung perempuan, sebuah tatanan yang menentukan siapa boleh bicara, siapa mewarisi tanah, dan siapa hanya menyiapkan makan di belakang para-para. Namun di Lembah Grime, Kabupaten Jayapura, sekelompok perempuan suku Namblong justru memungut adat itu, menimbangnya ulang, lalu memakainya sebagai pengeras suara untuk menuntut keadilan bagi diri mereka sendiri, tanpa harus meninggalkan identitas yang selama ini dituduh menindas mereka.
Kisah itu ditulis Elisabet Asrida Sulastri, Marlina Flassy, dan Akhmad dari Universitas Cenderawasih, Jayapura, dalam artikel OPRA: Gerakan Perempuan Adat pada Suku Bangsa Namblong di Lembah Grime di Kabupaten Jayapura, yang terbit di CENDERAWASIH: Jurnal Antropologi Papua volume 1 nomor 2, tahun 2020. Pokok bahasannya adalah Organisasi Perempuan Adat, disingkat ORPA, yang dibentuk perempuan Namblong, wilayah yang juga dikenal dengan nama Nimboran, beserta gerakan sosial yang mereka jalankan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.
Adat yang Dituduh, Adat yang Dipinjam
Dasar yang dipakai ORPA bukan konsep yang didatangkan dari luar, melainkan sesuatu yang sudah lama hidup di Namblong, yaitu Kiwaji, sebutan untuk peran perempuan ikut memberi pertimbangan ketika adat hendak memutuskan sesuatu. Penjelasan itu, menurut catatan kaki paper, disampaikan Rosita Tecuari, Ketua ORPA, dalam diskusi film kampanye antikekerasan terhadap perempuan di Lapangan Genyem Kota, sehingga Kiwaji hadir di naskah sebagai klaim para penggerak sendiri tentang akar gerakan mereka.
Di situlah persoalannya menjadi menarik, sebab para penulis berangkat dari anggapan yang berlawanan. Mereka mencatat bahwa buku Sa Ada di Sini dan Sa Pu Cerita, juga novel Namaku Teweraut dan Isinga, sama-sama menempatkan sistem adat yang patriarki sebagai salah satu penyebab ketidakadilan terhadap perempuan di Papua. Di Namblong, “Adat justru dipakai sebagai ruang dan sekaligus alat untuk menyuarakan dan menghapus berbagai bentuk ketidakadilan terhadap perempuan dalam masyarakat,” tulis Sulastri, Flassy, dan Akhmad dalam naskahnya.
Adat yang dimaksud pun bukan sesuatu yang cair. Paper menggambarkan organisasi sosial tradisional Namblong yang berlapis, dari keluarga inti, keluarga luas yang disebut tang, klen kecil yang biasanya terdiri dari empat sampai delapan tang, hingga klen besar yang memuat dua sampai enam klen kecil, semuanya di bawah seorang Iram, pemimpin tertinggi yang diyakini sebagai titisan kekuatan simbol matahari, Wai Iram, dan diangkat melalui upacara khusus Iram be kabi.
Syarat menjadi Iram pun jelas mengikuti garis ayah. Jabatan itu diperoleh melalui garis keturunan iram tang, dan semua anak laki-laki dari satu ibu atau berlainan ibu punya hak yang sama untuk dipilih, asalkan bermoral baik, menaati hukum adat, dan mampu memengaruhi masyarakatnya. Kekuasaan atas tanah juga berada di tang, dibagi di antara laki-laki dewasa yang sudah menikah lalu diturunkan kepada putra-putra mereka, sehingga tanah hanya diwariskan kepada anak laki-laki.
Yang Bertahan di Bawah Perubahan
Namun gambaran itu tidak berhenti di buku rujukan lama. Pada Juli 2019, penulis hadir dalam pengumpulan sekaligus pembayaran mas kawin di Ombrob, Distrik Nimboran, ketika Yakob Bayakan membayar mas kawin untuk kedua istrinya yang sudah lama tinggal bersamanya. Keluarga berkumpul membawa sumbangan berupa manik-manik, batu, hingga uang, lalu lewat tengah hari keluarga perempuan tiba dengan satu truk yang memuat babi, bibit kelapa, dan karung-karung sagu.
Mas kawin yang terkumpul kemudian dibagi untuk kedua istri, dan bagian istri pertama lebih kecil karena ia tidak bisa memberikan anak, sementara dari istri kedua lahir dua orang anak. Selama proses itu, Yakob dan kedua istrinya tidak banyak bicara, hanya mengikuti seluruh rangkaian sampai keluarga menyerahkan keduanya kepada pihak suami, sebuah adegan yang oleh penulis dibaca sebagai gambaran sistem kekerabatan patrilineal yang masih dipegang kuat.
Justru di sini paper juga mencatat kelonggaran yang tidak kecil. Proses mas kawin tidak lagi kaku dan jumlahnya tidak tetap, bahkan ada keluarga yang terbentuk sebelum mas kawin dibayar, dan bila laki-laki tak kunjung membayar, anak-anak sepenuhnya menjadi hak keluarga perempuan. Namun tujuan perkawinan untuk memperbesar klen tetap membuat kelahiran anak, terutama anak laki-laki, dianggap penting, dan perempuan yang melahirkan keturunan bagi suaminya dihargai lebih tinggi.
Soal tanah, garis patrilineal itu masih terang, sehingga pembicaraan tentang batas tanah biasanya menjadi urusan laki-laki, meskipun anak perempuan dan keluarga barunya tetap boleh ikut memanfaatkannya. Persoalan baru muncul ketika tanah mulai dipandang sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan, sebab keputusan melepas tanah atau memasukkan pihak ketiga ke hutan, menurut paper, banyak diambil laki-laki tanpa sepengetahuan perempuan, bahkan tanpa sepengetahuan seluruh masyarakat pemilik hak.
Kasus Mama Martenci Kasmando memperlihatkan celah yang dimanfaatkan perempuan. Ia seorang Kiwaji yang sudah kawin ke keluarga Tecuari, tetapi tetap berperan mengurus tanah marga Kasmando, ikut membuat peta wilayah Namblong mewakili marganya, dan memegang keputusan apakah marga itu bersedia melepas tanah kepada PT Permata Nusa Mandiri yang hendak membuka perkebunan kelapa sawit, sampai ia menolak dan mengusir utusan perusahaan beserta barang bawaan mereka dari rumahnya.
Paper mencatat beberapa marga sudah menerima uang kompensasi, tetapi banyak pula yang menolak, dan perusahaan itu belum melanjutkan pembukaan lahan. Martenci mengatakan bahwa ia sudah berpengalaman melihat bagaimana perusahaan sawit menipu masyarakat, dan bahwa tanah adalah warisan anak cucu, pandangan yang juga disampaikan Rosita Tecuari meski ia kerap menuai sindiran laki-laki yang menganggap perempuan tidak berhak bicara soal tanah karena tidak memiliki tanah.
Baca juga Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi
Dari Pondok Kamis ke Surat Keputusan
Gerakan itu tidak lahir dari ruang rapat, melainkan dari sebuah kampung bernama Benyom, sekitar 5 kilometer dari Genyem Kota. Pada 2011, kampung yang saat itu dipimpin Yusuf Kasmando ini bekerja sama dengan LP3AP dalam program kampung bebas kekerasan, menjadi percontohan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan selama dua tahun, lengkap dengan pelatihan, diskusi, sosialisasi hak perempuan, dan perempuan yang dilatih khusus sebagai pendamping hukum bagi korban.
Dina Kekri, istri kepala kampung yang ikut aktif dalam program itu dan kini sekretaris ORPA, mengingat perubahan yang terjadi dengan bahasa yang lugas. “Waktu sebelum LP3A datang, ini kampung kurang ajar, ini kampung bahaya. Istri salah dia bisa pukul depan orang,” tuturnya. Bagi Dina, pelatihan demi pelatihan itulah yang membuat perempuan pelan-pelan mengerti bahwa mereka juga bisa bicara di depan umum, di rapat, dan di forum, sampai lahir kesimpulan sederhana: “Akhirnya dong, oh berarti perempuan juga bisa.”
Setelah program berakhir pada 2012, Rosita Tecuari dan kawan-kawannya mencari cara agar kegiatan untuk perempuan tetap berjalan, lalu menggelar pertemuan rutin setiap Kamis di pondok depan rumah Yusuf Kasmando dan Dina Kekri untuk menganyam piring lidi, merajut noken, dan mengolah makanan khas Namblong. Kelompok yang dipimpin Mama Paulina Bano itu diberi nama Ikatan Perempuan Benyom Kingali, dan kata Kingali diartikan berani, cerdas, dan bisa melakukan segala hal.
Namun nama yang berani itu tidak bertahan lama. Ketika Bupati Jayapura melalui Badan Pemberdayaan Perempuan membentuk kelompok perempuan di kampung-kampung, warga Benyom terbelah antara yang ingin Benyom Kingali berdiri sendiri dan yang ingin meleburkannya, hingga kelompok itu akhirnya dilebur dan diganti namanya menjadi Kidenenemtap, wadah bagi perempuan untuk bersatu, karena nama lama dianggap terlalu menyombongkan diri.
Rosita tidak puas dengan kelompok yang berhenti di tingkat kampung, lalu menceritakan persoalan itu kepada Matius Sawa, Ketua Dewan Adat Suku Namblong, yang sedang menghadiri ibadah di Benyom. Bagi Matius, yang sudah lama ingin merangkul perempuan ke dalam kerja DAS, itu kesempatan yang tidak boleh lewat, dan ia merumuskannya dalam satu kalimat: “Kita butuh perempuan yang punya ide untuk bangun Namblong.” DAS kemudian memfasilitasi pertemuan perempuan dari berbagai kampung.
ORPA resmi berdiri pada 7 Maret 2015 dengan Rosita Tecuari sebagai ketua, Dina Kekri sebagai sekretaris, dan Elisabet Giay sebagai bendahara, berdasarkan surat keputusan DAS Namblong yang ditandatangani Matius Sawa dan sekretarisnya, Otis Sem. Berbeda dengan DAS yang berdiri di luar pemerintah, ORPA memilih menjadi lembaga formal dengan akta notaris dan terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Jayapura, supaya bisa menangkap peluang program yang masuk ke wilayah itu.
Baca juga Noken Anggrek Suku Mee Dirajut Lelaki, Jadi dalam Enam Bulan
Noken, Bahasa, dan Pohon sebagai Siasat
Yang membuat ORPA berbeda justru cara mereka menghimpun anggota. Program kerjanya dibagi ke dalam bidang sosial budaya, ekonomi, pendidikan, dan keagamaan, dengan kegiatan yang dekat dengan keseharian perempuan: membuat noken asli yang disebut kbo tnang dan noken dari kulit kayu, mengolah makanan asli Namblong seperti Naning, Isyo, Syafu, dan Undu, mengajarkan bahasa Mele Nembwo, seni tari, dan seni ukir, hingga pendidikan buta aksara.
Ruang-ruang sehari-hari itulah, menurut paper, yang dimanfaatkan ORPA untuk menyebarkan pemahaman tentang ketidakadilan terhadap perempuan dan hak-hak mereka. Untuk memperjuangkan hak perempuan atas tanah, ORPA menanam pohon, termasuk pohon bahan baku noken, sementara pengurusnya menyebut penebangan liar di masa lalu telah membuat pohon berusia ratusan tahun jarang ditemukan dan menyisakan banjir serta longsor di beberapa titik.
Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, ORPA memakai dua jalur, hukum formal dan hukum adat, dengan hukum adat selalu menjadi pilihan pertama dan DAS membantu mencari penyelesaian. Pada 27 November 2019, ORPA bersama Koalisi Perempuan Bergerak dari Kota Jayapura menggelar kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Genyem Kota, tempat Rosita memaparkan ketidakadilan yang dialami perempuan Namblong, sementara Yusuf Kasmando, sekretaris DAS, ikut menyuarakan mengapa perubahan harus terjadi.
Ketika Para-para Membuka Kursi
Hasilnya, dalam penuturan Rosita, terasa di tempat yang paling simbolis. “Dulu perempuan tidak mendapat ruang di para-para adat. Perempuan hanya menyiapkan makan,” katanya, lalu menambahkan bahwa mandat itu kini ada di DAS dan perempuan bisa duduk berbicara, termasuk di pertemuan marga. Dina Kekri menegaskan hal serupa, bahwa dalam sidang adat, bahkan yang mengurus masalah perempuan atau tanah, ada waktu yang diberikan kepada perempuan untuk berbicara.
Para penulis membaca kehadiran laki-laki di barisan adat sebagai kunci. “Dengan munculnya laki-laki dalam struktur adat yang ikut membicarakan hak-hak perempuan maka otomatis meruntuhkan cara pandang bahwa adat menindas perempuan,” tulis mereka. Dalam simpulannya, paper menyebut ada kelompok laki-laki yang merasa gerakan masyarakat adat tidak cukup kuat tanpa perempuan, sementara kesadaran para penggerak ORPA lahir dari pengalaman sebagai perempuan dan pendidikan kritis yang mereka dapat.
Namun perubahan itu tidak merata. Paper mencatat masih banyak orang yang menganggap pembagian kerja warisan orang tua sebagai sesuatu yang kodrati, dan di rumah tempat penulis tinggal selama penelitian, memasak, membersihkan rumah, bekerja di kebun, berjualan di pasar, dan mengurus anak masih banyak dikerjakan perempuan hingga memicu keluhan. Di keluarga pengurus ORPA sendiri, suami memanen dan istri menjual ke pasar, dan pengasuhan anak dibagi ketika istri pergi berhari-hari.
Keterbatasan penelitian ini perlu dibaca bersama temuannya. Sebagian besar suara dalam naskah datang dari pengurus ORPA dan DAS sendiri, sehingga gambaran perubahan di para-para adat terutama adalah kesaksian para penggerak, bukan ukuran yang diambil dari seluruh warga Namblong. Penulis juga mengakui butuh penelitian lanjutan untuk mengetahui seberapa besar peran perempuan dalam jabatan publik di Namblong, dan program ORPA tidak otomatis diterima masyarakat yang lebih tertarik pada kegiatan yang menghasilkan uang.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Catatan yang Belum Rapi
Ada beberapa kejanggalan dalam naskah yang bisa diperiksa pembaca sendiri. Judul artikel menulis nama organisasi sebagai OPRA, sementara hampir seluruh badan teks memakai ORPA, singkatan dari Organisasi Perempuan Adat, tanpa penjelasan mengapa keduanya berbeda. Bagian cara sitasi di awal naskah bahkan mencantumkan judul yang tidak sama dengan judul di atasnya, dengan tambahan frasa dan Perubahan Sosial serta ejaan Kanupaten untuk Kabupaten.
Di pendahuluan, DAS sempat disebut sebagai Dewan Adat Suku Sentani, padahal di bagian lain lembaga yang dimaksud jelas DAS Namblong. Bagian metode ditulis dengan kalimat masa depan, seperti diskusi yang akan dilakukan, seolah masih berupa rancangan, sementara ejaan nama kampung berganti antara Ombrob dan Ombrop, nama anggota ORPA antara Sophina dan Sophia, dan arti Kingali mengulang kata berani dua kali.
Yang tersisa dari kisah ORPA adalah ketegangan yang belum selesai, sebab perempuan Namblong kini boleh duduk dan berbicara di para-para adat, ikut menentukan nasib tanah marga, dan menolak utusan perusahaan sawit di depan pintu rumah, tetapi tanah itu sendiri masih diwariskan hanya kepada anak laki-laki. Apakah adat yang dipinjam untuk membela perempuan pada akhirnya juga akan mengubah siapa yang berhak mewarisi tanah, atau justru berhenti pada hak untuk membicarakannya?















