Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai?
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi
Istilah lain di Kamus Kemaritiman dan Investasi
Pemeringkatan KinerjaKomunikasi InternCPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)Komparisi/Para PihakRevisi DIPA (Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)Pengguna AnggaranSesmenko (Sekretaris Kementerian Koordinator)Piagam <em>(Statue)</em>
Lihat daftar lengkap Kamus Kemaritiman dan Investasi
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia














