PAMDAL (Pengamanan Dalam): Pengertian dan Dasar Hukum Pengamanan

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi. [Canva]

PAMDAL (Pengamanan Dalam) adalah pegawai yang bertanggung jawab melaksanakan fungsi pengamanan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Istilah ini tercantum dalam glosarium Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai sebutan singkat bagi petugas yang memikul fungsi pengamanan di lingkungan menteri koordinator tersebut.

Makna Pamdal dalam glosarium kementerian

Glosarium kementerian merumuskan Pamdal dari sisi orangnya, bukan dari sisi unit kerja. Yang disebut Pamdal adalah pegawai, dan tanggung jawabnya adalah menjalankan fungsi pengamanan. Rumusan itu singkat dan tidak merinci jenjang, jumlah, maupun susunan petugas.

Kata “dalam” pada kepanjangannya menunjukkan arah pengamanan ke lingkungan internal. Glosarium tidak menjelaskan apakah petugas tersebut berstatus aparatur sipil negara atau tenaga satuan pengamanan, sehingga status kepegawaiannya perlu dilihat pada ketentuan internal kementerian.

Dasar hukum pengamanan lingkungan kerja

Pengamanan di tempat kerja secara umum diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Pasal 1 angka 1 menyebut pengamanan swakarsa sebagai pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri, lalu memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan yang sama mendefinisikan satuan pengamanan atau Satpam sebagai satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial. Satpam dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau oleh pengguna jasa Satpam.

Pasal 1 angka 6 memasukkan instansi atau lembaga pemerintah ke dalam kelompok pengguna jasa Satpam, bersama perorangan, organisasi, dan perusahaan. Dengan begitu, kantor pemerintah termasuk pihak yang dapat membutuhkan dan menggunakan jasa anggota Satpam.

Tugas dan peran petugas pengamanan menurut aturan

Pasal 16 ayat (2) peraturan itu memuat dua tugas anggota Satpam yang telah dikukuhkan. Pertama, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya, meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi, dan pengamanan teknis lainnya. Kedua, melindungi dan mengayomi warga di tempat kerja dan lingkungannya.

Pasal 16 ayat (3) menyebut dua peran. Anggota Satpam menjadi pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan, atau instansi pemerintah di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kerja. Ia juga menjadi mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan tersebut mengatur Satpam, bukan Pamdal secara khusus. Uraian tugas itu memberi gambaran tentang cakupan pekerjaan pengamanan di sebuah kantor, sedangkan pembagian tugas Pamdal di kementerian koordinator mengikuti pengaturan internalnya sendiri.

Jenjang pelatihan tenaga pengamanan

Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 mengenal tiga jenjang pelatihan. Gada Pratama membentuk keterampilan dan kemampuan dasar bagi calon anggota Satpam. Gada Madya membentuk kemampuan menengah, sedangkan Gada Utama membentuk kemampuan manajerial.

Istilah terkait

Pamdal berada dalam rumpun istilah kepegawaian dan tata kelola kementerian. Pembaca dapat menelusuri PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK/P3K, Sesmenko (Sekretaris Kementerian Koordinator), serta Pengawasan untuk memahami istilah lain dalam glosarium yang sama.

Rujukan

Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 868, Pasal 1 angka 1, 2, 6, 9, 10, dan 11 serta Pasal 16.

Bagikan

Baca Juga

Prof Zikra: Regulasi Industri Marina Terjebak Wisata Asing
Arsip 1814: Bajak Laut Sambas Dipimpin Sultannya
Perahu Paledang Lamalera, Simbol yang Berpindah dari Laut ke Kain Tenun
WTO (World Trade Center Organization)
WMO (World Meteorological Organization)
WIPO (World Intellectual Property Organization)