Pasal 490 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVI tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Pasal 490 KUHP
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 489.
Penjelasan Pasal 490 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.














