Pasal 494 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.
Pasal 494 KUHP
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:
a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Penjelasan Pasal 494 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.














