Pasal 517 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha, Bagian Kedua Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris.
Pasal 517 KUHP
Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penjelasan Pasal 517 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.














