Pasal 597 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat,
Pasal 597 KUHP
- Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.
- Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.
Penjelasan Pasal 597 KUHP
Yang dimaksud dengan “perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang” mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1).
Referensi
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekricek.id.
















