Pengertian Pelaku Pembangunan
Pengertian Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan dan permukiman (Menurut Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun).
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















