Pelaku Pembangunan

A A

Ilustrasi: Istilah Pembiayaan Perumahan. [Cekricek.id]

Pengertian Pelaku Pembangunan

Pengertian Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan dan permukiman (Menurut Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun).

Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.

Bagikan

Baca Juga

Surat Utang Negara (SUN)
Sweat Equity
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS)
Tabungan Perumahan Rakyat
Tata Ruang
Technical Assistance