Pengertian Pelaku Pembangunan
Pengertian Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan dan permukiman (Menurut Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun).
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Contractual SavingsJaminan UtangSuperblokYayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP)BoomingKelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP)Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2)Kawasan Permukiman
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















