Apa pengertian Direksi?
Pengertian I
Pengertian Direksi adalah bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Pengertian II
Direksi adalah bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Pengertian III
Direksi adalah bagi bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Udang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.















