Apa pengertian Harga, Asuransi, dan Pengangkutan?
Pengertian Harga, Asuransi, dan Pengangkutan adalah syarat penyerahan barang sebagai dasar dalam menentukan harga suatu barang yang meliputi semua biaya hingga barang tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual termasuk biaya asuransi (cost, insurance and freight/CIF).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Harga, Asuransi, dan Pengangkutan. Courtesy of Cekricek.id.