Tenan adalah pemilik, pengguna, atau penyewa suatu properti atau real estat, yang dalam bahasa Inggris disebut tenant. Kamus Perbankan Bank Indonesia juga mencatat makna kedua: tenan sebagai pemilik sebagian atas suatu jenis surat berharga. Dalam praktik sehari-hari di Indonesia, tenan paling sering berarti penyewa ruang usaha di pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran.
Pengertian tenan menurut Kamus Perbankan
Kamus Perbankan yang disusun Bank Indonesia memberi dua pengertian. Pertama, tenan adalah pemilik atau pengguna atau penyewa properti atau real estat. Kedua, tenan adalah pemilik sebagian dari suatu jenis surat berharga. Kedua makna itu sama-sama menekankan hubungan seseorang dengan aset yang ia kuasai, baik sebagai penyewa maupun sebagai pemilik bersama.
Dalam industri properti, istilah ini dipakai untuk pihak yang menempati ruang milik pengelola gedung berdasarkan perjanjian sewa. Tenan membayar sewa dan biaya layanan, sedangkan pengelola menyediakan ruang, listrik, keamanan, dan fasilitas bersama.
Jenis tenan dalam properti komersial
Pengelola pusat perbelanjaan lazim membedakan tenan utama (anchor tenant), yaitu penyewa besar seperti supermarket atau bioskop yang menarik pengunjung, dan tenan biasa yang menempati kios atau toko lebih kecil. Di gedung perkantoran, tenan dibedakan menurut luas ruang yang disewa dan jangka waktu sewanya.
Dalam perbankan, bank juga bisa menjadi tenan ketika menyewa ruang kantor cabang atau lokasi anjungan tunai mandiri di gedung milik pihak lain. Sebaliknya, bank bertindak sebagai pemilik ketika menyewakan ruang di gedung kantornya kepada pihak ketiga.
Dasar hukum hubungan tenan dan pemilik
Hubungan tenan dengan pemilik properti tunduk pada ketentuan sewa-menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1548 merumuskan sewa-menyewa sebagai persetujuan yang mengikat pihak yang satu untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi pihak penyewa.
Pasal 1550 mewajibkan pihak yang menyewakan menyerahkan barang, memeliharanya agar dapat dipakai, dan menjamin penyewa menikmatinya dengan tenteram. Pasal 1560 mewajibkan penyewa memakai barang sebagai bapak rumah yang baik sesuai tujuan sewa dan membayar harga sewa pada waktu yang ditentukan.
Contoh penggunaan istilah tenan
Dalam laporan pengelola properti, kalimat “tingkat hunian tenan mencapai 90 persen” berarti 90 persen ruang yang tersedia sudah disewa. Dalam analisis kredit, bank menilai kualitas tenan sebuah gedung karena arus kas pemilik gedung, yang menjadi sumber pembayaran kredit, berasal dari sewa yang dibayar para tenan.
Perbedaan tenan dengan penyewa dan pemilik
Penyewa adalah padanan umum tenan untuk barang apa pun, sedangkan tenan lebih khusus dipakai untuk properti dan real estat. Pemilik adalah pihak yang memegang hak atas properti; tenan hanya memegang hak pakai selama masa sewa, kecuali dalam makna kedua ketika tenan berarti pemilik sebagian surat berharga.
Istilah terkait
Lihat juga entri Penyewa untuk padanan umumnya, Sewa Beli untuk bentuk sewa yang berujung kepemilikan, Syarat Pembatasan Sewa untuk klausul yang membatasi hak tenan, dan Sewa Biaya Tinggi untuk sewa yang memberatkan.
Rujukan
Sumber: Kamus Perbankan, Bank Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1548, 1550, dan 1560 tentang sewa-menyewa.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










