Pengertian Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)
Pengertian Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) adalah Perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















