Apa Itu Perjanjian Kerja Sama?
Perjanjian Kerja Sama adalah Kesepakatan antara subjek hukum (orang atau badan hukum) mengenai sesuatu perbuatan hukum yang memberikan suatu akibat hukum yang sebagaimana dimaksud pada pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan bahwa Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.














