Perjanjian Kerja Sama

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi. [Canva]

Apa Itu Perjanjian Kerja Sama?

Perjanjian Kerja Sama adalah Kesepakatan antara subjek hukum (orang atau badan hukum) mengenai sesuatu perbuatan hukum yang memberikan suatu akibat hukum yang sebagaimana dimaksud pada pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan bahwa Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi

Bagikan

Baca Juga

Prof Zikra: Regulasi Industri Marina Terjebak Wisata Asing
Arsip 1814: Bajak Laut Sambas Dipimpin Sultannya
Perahu Paledang Lamalera, Simbol yang Berpindah dari Laut ke Kain Tenun
WTO (World Trade Center Organization)
WMO (World Meteorological Organization)
WIPO (World Intellectual Property Organization)