Kemenag Bereskan Status Tanah 1.170 Madrasah Negeri

Rapat pembahasan tata kelola kelembagaan dan aset madrasah di Bogor

Rapat pembahasan tata kelola kelembagaan dan aset madrasah di Bogor, Jawa Barat. [Foto: Kementerian Agama]

Cekricek.id — Sebanyak 1.170 madrasah negeri di Indonesia berdiri di atas tanah wakaf, dan status hukum lahan itu kini didata ulang oleh Kementerian Agama. Pendataan digelar Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 20 Agustus 2026, menurut siaran pers yang dimuat kemenag.go.id, Jumat, 21 Agustus 2026.

Angka 1.170 itu terdiri atas 671 madrasah ibtidaiyah, 351 madrasah tsanawiyah, dan 148 madrasah aliyah. Data Education Management Information System atau EMIS periode ganjil 2024 mencatat total 36.316 madrasah — negeri maupun swasta — berdiri di atas tanah wakaf. Madrasah negeri karena itu hanya bagian kecil dari persoalan, tetapi bagian yang paling langsung menyangkut aset negara karena bangunan dan sarananya dibiayai anggaran pemerintah.

Baca juga: Baru 28 dari 65 Lembaga Wakaf Uang yang Lapor ke Kemenag

Kepastian Status Menentukan Pembangunan Sarana

Kejelasan status hukum lahan menjadi syarat sebelum madrasah dapat mengembangkan sarana dan prasarana. Mewakili Direktur KSKK Madrasah, Kepala Subdirektorat Kelembagaan Firdi menekankan pendataan itu bukan urusan administrasi belaka.

“Pendataan status lahan ini penting untuk memastikan setiap madrasah memiliki kejelasan status hukum atas tanah yang ditempatinya. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menentukan langkah pembinaan dan penyelesaian permasalahan lahan secara lebih tepat,” ujar Firdi dalam rapat pembahasan tata kelola kelembagaan dan aset madrasah tersebut.

Rapat itu sekaligus menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program kelembagaan madrasah sepanjang 2026.

Baca juga: Kurikulum Berbasis Cinta, Langkah Kemenag Tanamkan Toleransi Sejak Dini

Tanah Wakaf Tak Bisa Diperlakukan seperti Aset Biasa

Persoalannya, tanah wakaf terikat aturan yang jauh lebih ketat daripada tanah milik biasa. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan penyelesaian status tanah wakaf tidak boleh mengambil jalan pintas.

“Tanah wakaf bukan sekadar aset yang dapat diperlakukan seperti aset biasa. Di dalamnya terdapat amanah wakif dan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari wakaf tersebut. Karena itu, setiap penyelesaian status tanah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Waryono.

Rujukannya adalah Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang melarang harta benda wakaf yang sudah diwakafkan untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Larangan itu menutup pilihan yang paling sederhana secara administratif, yakni mengubah status tanah wakaf menjadi hibah kepada negara agar bisa dicatat sebagai barang milik negara. Wakif adalah pihak yang mewakafkan hartanya, sedangkan pengelolanya disebut nazhir.

Baca juga: PNBP Kemenhub 2025 Rp14,07 Triliun, Lampaui Target

Lima Langkah dan Siapa yang Terlibat

Kementerian Agama menyiapkan lima langkah untuk mempercepat penyelesaian status 1.170 madrasah negeri itu. Langkah pertama berupa audit dan klasifikasi, yaitu pemetaan status hak, dokumen kepemilikan, Akta Ikrar Wakaf, dan sertifikat lahan. Akta Ikrar Wakaf sendiri merupakan dokumen yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di kantor urusan agama dan menjadi bukti sah bahwa sebidang tanah telah diwakafkan.

Langkah kedua adalah integrasi data lintas sektor, menyinkronkan basis data KSKK Madrasah, Direktorat Zakat dan Wakaf, kantor urusan agama selaku pejabat pembuat akta, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ketiga, penyelesaian berbasis kasus, karena kondisi dokumen tiap madrasah berbeda. Keempat, pendampingan khusus dengan menempatkan 1.170 madrasah negeri itu sebagai prioritas utama. Kelima, penguatan kolaborasi antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan para nazhir.

Waryono menempatkan pendataan ini sebagai pekerjaan jangka panjang. “Yang kita bangun bukan hanya kepastian administrasi hari ini, tetapi perlindungan aset untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan. Madrasah harus dapat terus berdiri, tanahnya terlindungi, dan manfaat wakafnya tetap mengalir,” ujarnya.

Baca Juga

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur dalam FGD tata kelola fungsi sosial perbankan syariah di Solo
Baru 28 dari 65 Lembaga Wakaf Uang yang Lapor ke Kemenag
Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memperkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) (foto: Ist)
Kurikulum Berbasis Cinta, Langkah Kemenag Tanamkan Toleransi Sejak Dini
Sejumlah pejabat dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta
PNBP Kemenhub 2025 Rp14,07 Triliun, Lampaui Target
Ilustrasi deretan tenda pengungsian di lapangan terbuka
Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen Gratis
Petugas di sebuah stasiun pengisian bahan bakar di Tokyo, Jepang
Inflasi Inti Jepang Naik 1,8 Persen pada Juli 2026
Pelatih Al Hilal Simone Inzaghi dalam konferensi pers Roshn Saudi League
Al Hilal Gasak Al Fayha 3-0, Inzaghi Puji Organisasi Tim