Tak Mendaftar ke Kominfo Hingga 20 Juli Mendatang, Google, Facebook, WhatsApp Terancam Diblokir

Jika Tak Mendaftar ke Kominfo Hingga 20 Juli Mendatang, beberapa layanan perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, WhatsApp Terancam Diblokir di Indonesia.

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) menegaskan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital privat untuk mendaftarkan diri.

Kominfo mengingatkan pendaftaran terakhir untuk PSE privat baik milik dalam negeri atau pun asing adalah tanggal 20 Juli mendatang.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan tujuan PSE tersebut mendaftar agar mereka masih bisa beroperasi di Indonesia. Hingga kini baru TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran.

"Untuk PSE lingkup privat asing per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran, di samping PSE asing lain kita tidak perlu sebutkan," katanya mengutip liputan6.

Namun dari penelusuran lebih lanjut di situs resmi PSE Kemkominfo, beberapa PSE asing yang terbilang besar, seperti layanan Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, termasuk Google dan YouTube belum ditemukan dalam daftar PSE asing.

Dengan adanya kewajiban ini, menurut Dedy, mereka yang tidak terdaftar akan terancam pemutusan akses (blokir). Kendati demikian, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

Sebagai contoh, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.

Lalu, komunikasi akan dilakukan dengan PSE atau platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

"Jika tidak ada penjelasan yang cukup yang bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," kata Dedy.

Dedy pun menyebut PSE yang belum terdaftar saat ini kemungkinan masih dalam proses pendaftaran. Terlebih saat ini, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform tersebut.

Oleh sebab itu, Kemkominfo optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Perlu diketahui, kewajiban ini merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kinerja Bisnis Tumbuh Positif di Tahun Fiskal 21/22, Perusahaan Teknologi SHAREit Optimis

Rujukan lain adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Tag:

Baca Juga

EmoAda, Sistem AI yang Menawarkan Dukungan Psikologis Melalui Obrolan
EmoAda, Sistem AI yang Menawarkan Dukungan Psikologis Melalui Obrolan
Memori Komputer Supercepat Semakin Dekat dengan Kenyataan
Memori Komputer Supercepat Semakin Dekat dengan Kenyataan, Lebih Murah dan Hemat
10 Tips Memilih Ponsel yang Tepat
10 Tips Memilih Ponsel yang Tepat untuk Anda
Panduan Mengunduh Video YouTube dengan Mudah dan Legal
Panduan Mengunduh Video YouTube dengan Mudah dan Legal
Cekricek.id - Snaptik TikTok: Senjata Rahasia untuk Mengunduh Video TikTok
Snaptik TikTok: Senjata Rahasia untuk Mengunduh Video TikTok
Cekriek.id - Review Galaxy S23 yang Lebih Lengkap
Review Galaxy S23 yang Lebih Lengkap