Apa pengertian Penyitaan?
Pengertian I
Pengertian Penyitaan adalah penitipan barang sengketa kepada pihak ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan; pihak ketiga wajib menyerahkan barang sengketa itu kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah terdapat keputusan pengadilan.
Pengertian II
Penyitaan adalah pengambilalihan harta seseorang kemudian dijual untuk melunasi utangnya; apabila harga jual harta tersebut lebih besar daripada jumlah utangnya, sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada debitur (sequestration).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penyitaan. Courtesy of Cekricek.id.