Penyitaan

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Penyitaan?

Pengertian I

Pengertian Penyitaan adalah penitipan barang sengketa kepada pihak ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan; pihak ketiga wajib menyerahkan barang sengketa itu kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah terdapat keputusan pengadilan.

Pengertian II

Penyitaan adalah pengambilalihan harta seseorang kemudian dijual untuk melunasi utangnya; apabila harga jual harta tersebut lebih besar daripada jumlah utangnya, sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada debitur (sequestration).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Penyitaan. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka