Apa pengertian Gharim?
Pengertian Gharim adalah orang-orang yang berhutang; orang yang berhutang karena untuk kebaikan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya dan termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.