Apa pengertian Gharim?
Pengertian Gharim adalah orang-orang yang berhutang; orang yang berhutang karena untuk kebaikan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya dan termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
AmalZakat al-WadaiShani'Muslam IlaihAset Keuangan Syariah Nasional Rp3.131,02 Triliun pada 2025, Tumbuh 8,56 PersenKhiyar MajlisKeuangan Syariah UMKM Lampung: Kesadaran 0,426, Sikap 0,073Syirkah
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















