- Sebanyak 308 dari 387 kuesioner yang dibagikan kepada pemilik UMKM di Lampung dinyatakan sah.
- Kesadaran keuangan syariah memperoleh koefisien jalur 0,426, sedangkan sikap keuangan syariah 0,073.
- Akses pembiayaan syariah memperkuat keempat jalur dengan koefisien moderasi 0,014 sampai 0,084.
- Model penelitian ini menjelaskan 61 persen variasi kesejahteraan finansial pemilik usaha.
- Penulis mengakui desain potong lintang membatasi penafsiran sebab-akibat.
Daftar Isi
Cekricek.id — Survei keuangan syariah UMKM Lampung terhadap 308 pemilik usaha menempatkan kesadaran keuangan syariah di urutan teratas dan sikap keuangan syariah di urutan terbawah. Keduanya sama-sama berhubungan positif dengan kesejahteraan finansial pemilik usaha. Yang membedakan adalah bobotnya: koefisien jalur kesadaran 0,426, sedangkan koefisien jalur sikap 0,073.
Survei itu disusun Miswan Gumanti dari Institut Bakti Nusantara, Lampung, dan Eka Pariyanti dari Doktor Ilmu Manajemen, Universitas Terbuka, yang tercatat sebagai penulis korespondensi. Naskah mereka berjudul Financial Literacy and Well-Being of Lampung MSMEs: Evidence from Islamic Financing Access, terbit di Jurnal Economia Volume 22 Nomor 2, Juni 2026, halaman 238 sampai 257.
Naskah itu masuk ke redaksi jurnal pada 11 Desember 2024. Revisinya tercatat pada 11 Juni 2025, dan keputusan terimanya jatuh pada 19 Desember 2025. Selain empat faktor tadi, penelitian keuangan syariah UMKM Lampung ini memasang satu faktor lagi, yaitu akses pembiayaan syariah, sebagai variabel moderasi bagi hubungan keempatnya dengan kesejahteraan finansial.
“Akses terhadap pembiayaan Islami semakin memperkuat hubungan ini, menyoroti perannya dalam memaksimalkan manfaat keterlibatan finansial Islami,” tulis Miswan Gumanti dan Eka Pariyanti dalam abstrak berbahasa Indonesia naskah itu. Kerangka yang mereka pakai adalah Teori Perilaku Terencana, yang menempatkan sikap, norma subjektif, dan kendali perilaku yang dirasakan sebagai peramal perilaku.
Siapa yang Menjawab Survei Keuangan Syariah UMKM Lampung
Sasaran surveinya pemilik usaha kecil dan menengah di Lampung yang sudah pernah menerima pembiayaan dari lembaga keuangan syariah. Teknik pengambilan sampelnya purposif. Menurut penulisnya, cara tersebut dipakai untuk menangkap persepsi yang akurat. Naskahnya tidak menyebut nama lembaga keuangan syariah yang memberi pembiayaan kepada para responden.
Kuesioner survei keuangan syariah UMKM Lampung itu disebar lewat jalur daring dan luring. Dari 387 kuesioner yang dibagikan, 321 kembali, dan 308 dinyatakan sah untuk dianalisis. Dengan begitu, 66 kuesioner tidak kembali dan 13 kuesioner kembali tetapi tidak dipakai. Surat pengantarnya menjamin jawaban responden bersifat sukarela, dirahasiakan, dan hanya dipakai untuk keperluan akademik.
Menurut jenis kelamin, responden perempuan sedikit lebih banyak. Perempuan berjumlah 159 orang atau 51,6 persen, laki-laki 149 orang atau 48,4 persen. Menurut usia, kelompok 26 sampai 35 tahun paling banyak, yaitu 111 orang atau 36,0 persen. Kelompok 36 sampai 45 tahun menyusul dengan 82 orang, lalu kelompok 18 sampai 25 tahun dengan 71 orang, dan kelompok di atas 45 tahun dengan 44 orang.
Pada pendidikan, dua kelompok mendominasi. Lulusan SMA atau SMK berjumlah 142 orang atau 46,1 persen, sedangkan lulusan sarjana 112 orang atau 36,4 persen. Lulusan magister tercatat 35 orang, lulusan SD sampai SMP 15 orang, lulusan diploma 3 orang, dan lulusan doktor satu orang. Penulisnya menyebut profil ini beragam dan inklusif dari sisi jenis kelamin, usia, pendidikan, dan lama usaha.
Baca juga Fintech Lending Syariah dan Lama Menarik Lebih Banyak Investor
Lama usaha memperlihatkan pola yang berbeda dari usia. Sebanyak 150 responden atau 48,7 persen baru menjalankan usahanya kurang dari lima tahun, dan 80 orang atau 26,0 persen sudah berusaha lima sampai sepuluh tahun. Di sisi lain, responden yang berusaha lebih dari 15 tahun, 51 orang atau 16,6 persen, lebih banyak daripada yang berusaha 11 sampai 15 tahun, yaitu 27 orang atau 8,8 persen.
Profil responden keuangan syariah UMKM Lampung itu tidak memuat jenis usaha, sektor, kabupaten asal, maupun besar pembiayaan yang diterima responden. Bagian kedua kuesioner memang disebut menanyakan pekerjaan, tetapi tabel profil responden hanya menampilkan jenis kelamin, usia, pendidikan, dan lama usaha. Pembaca tidak bisa mengetahui berapa pemilik usaha dari desa dan berapa dari kota.
Apa yang Ditanyakan kepada Mereka
Bagian pertama kuesioner mengukur enam hal: sikap keuangan syariah, pengetahuan keuangan syariah, kesadaran keuangan syariah, kepercayaan diri finansial, akses pembiayaan syariah, dan kesejahteraan finansial. Seluruh butirnya diadaptasi dari penelitian terdahulu yang disebut penulisnya sudah tervalidasi. Jumlah butir tiap ukuran berbeda-beda, dari dua sampai delapan.
Pengetahuan keuangan syariah diukur dengan tujuh butir, salah satunya “Bagi saya, berinvestasi pada usaha yang syarat kontraknya tidak jelas tidak dapat diterima.” Sikap keuangan syariah diukur dengan empat butir, salah satunya “Pinjaman tidak semestinya diberikan untuk menghasilkan pendapatan.” Kesadaran keuangan syariah hanya diukur dengan dua butir, salah satunya “Saya tidak keberatan mengajak orang lain menjadi mitra usaha saya.”
Kepercayaan diri finansial diukur dengan tiga butir, antara lain tentang kecakapan mengurus urusan keuangan sehari-hari seperti rekening, kartu kredit dan debit, serta pencatatan pengeluaran. Kesejahteraan finansial diukur dengan delapan butir, salah satunya “Seberapa sering Anda khawatir memenuhi pengeluaran bulanan rutin UKM Anda?” Akses pembiayaan syariah juga delapan butir, salah satunya “Layanan keuangan tersedia dengan mudah saat dibutuhkan atau diinginkan.”
Naskahnya menulis semua butir dinilai dengan skala Likert lima poin yang seragam, dari 1 untuk sangat tidak setuju sampai 5 untuk sangat setuju, agar hasilnya konsisten dan dapat dibandingkan. Pada kalimat tentang kepercayaan diri finansial, tiga butirnya justru disebut dinilai dengan skala 1 sampai 7. Naskahnya tidak menjelaskan bagaimana kedua keterangan itu dipertemukan.
Data survei keuangan syariah UMKM Lampung itu diolah dengan statistik deskriptif, analisis korelasi, dan pemodelan persamaan struktural memakai program JASP. Uji faktor tunggal Harman menunjukkan faktor pertama menjelaskan kurang dari 40 persen total varians, sehingga bias metode umum dinilai tidak menjadi masalah. Nilai rata-rata varians yang diekstraksi bergerak dari 0,743 untuk kesejahteraan finansial sampai 0,888 untuk akses pembiayaan syariah.
Reliabilitas komposit bergerak dari 0,897 untuk kesadaran keuangan syariah sampai 0,984 untuk akses pembiayaan syariah. Muatan butir terendah 0,680 dan tertinggi 0,934, keduanya pada ukuran kesejahteraan finansial. Kecocokan modelnya dilaporkan dengan CMIN/DF 2,6, GFI 0,98, AGFI 0,92, TLI 0,92, NFI 0,90, dan RMSEA 0,05. Lima angka pertama diberi label cocok baik, sedangkan RMSEA diberi label cocok menengah.
Empat Jalur Langsung ke Kesejahteraan Finansial
Seluruh hubungan dalam model dinyatakan nyata pada taraf 0,05. Pada jalur pertama, sikap keuangan syariah memperoleh koefisien 0,073 dengan selang kepercayaan 95 persen 0,01 sampai 0,14 dan nilai p 0,024. Penulisnya mencatat bahwa “meskipun efeknya kecil, hubungannya dapat diandalkan.” Pada jalur kedua, pengetahuan keuangan syariah memperoleh 0,108, dengan selang 0,05 sampai 0,17 dan nilai p 0,001.
Pada jalur ketiga, kesadaran keuangan syariah memperoleh 0,426, dengan selang 0,30 sampai 0,55 dan nilai p 0,002. Pada jalur keempat, kepercayaan diri finansial memperoleh 0,247, dengan selang 0,18 sampai 0,32 dan nilai p 0,001. Keempat jalur itu sama-sama diberi kesimpulan didukung dalam tabel pengujian hipotesis.
Selang jalur sikap dan jalur pengetahuan saling bertumpang tindih. Rentang sikap, 0,01 sampai 0,14, beririsan dengan rentang pengetahuan, 0,05 sampai 0,17. Di sisi lain, rentang kesadaran, 0,30 sampai 0,55, hanya sedikit beririsan dengan rentang kepercayaan diri finansial, 0,18 sampai 0,32. Dalam survei keuangan syariah UMKM Lampung ini, jalur kesadaran tetap yang disebut penulisnya paling kuat.
“Di antara faktor-faktor tersebut, kesadaran keuangan Islami menunjukkan pengaruh paling kuat terhadap kesejahteraan finansial,” tulis Miswan Gumanti dan Eka Pariyanti dalam kesimpulannya. Pada bagian pembahasan, mereka mengaitkan kesadaran itu dengan kepercayaan dan pemanfaatan lembaga keuangan syariah, lalu menyarankan kampanye penyadaran di daerah perdesaan yang layanan banknya masih terbatas.

Sikap keuangan syariah dibaca penulisnya lewat Teori Perilaku Terencana: sikap yang kuat memengaruhi niat pemilik usaha untuk bertindak bertanggung jawab secara finansial dan sesuai syariah. Pengetahuan keuangan syariah dibaca lewat kemampuan memilih akad. Pemilik usaha yang memahami akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah disebut lebih mampu mengambil keputusan yang sesuai syariah dan berdasar informasi.
Baca juga Intensitas AI Generatif Tak Menaikkan Produktivitas UMKM
Kepercayaan diri finansial mendapat catatan tersendiri. Dalam konteks keuangan syariah, menurut penulisnya, kepercayaan diri itu tidak semata dipahami sebagai keyakinan atas kemampuan diri, melainkan sebagai pengambilan keputusan yang didorong amanah. Untuk mencegah rasa percaya diri berlebihan, mereka menyarankan lembaga keuangan memberi pendampingan dan layanan konsultasi yang berimbang.
Empat Jalur yang Diperkuat Akses Pembiayaan Syariah
Pada sisi kedua model, akses pembiayaan syariah diuji sebagai penguat keempat jalur tadi. Pada jalur sikap, koefisien moderasinya 0,014, dengan selang 0,005 sampai 0,03 dan nilai p 0,004. Pada jalur pengetahuan, koefisiennya 0,021, dengan selang 0,008 sampai 0,04 dan nilai p 0,010. Kedua angka itu disebut penulisnya relatif kecil.
Pada jalur kepercayaan diri finansial, koefisien moderasinya 0,047, dengan selang 0,01 sampai 0,09 dan nilai p 0,014. Pada jalur kesadaran, koefisiennya 0,084, dengan selang 0,00 sampai 0,17 dan nilai p 0,050. Penulisnya menyebut dua jalur terakhir itu memperlihatkan efek moderasi yang lebih kuat daripada dua jalur pertama.
“Meskipun koefisien moderasinya relatif kecil, semuanya menunjukkan arah positif,” tulis Miswan Gumanti dan Eka Pariyanti. Urutan keempat jalur pada tabel moderasi sama dengan urutannya pada tabel pengaruh langsung: kesadaran, kepercayaan diri finansial, pengetahuan, lalu sikap. Secara keseluruhan, model penelitian keuangan syariah UMKM Lampung ini menjelaskan 61 persen variasi kesejahteraan finansial.
Untuk jalur sikap dan pengetahuan, penulisnya menulis bahwa pengaruh positif keduanya menguat ketika pemilik usaha mudah menjangkau produk yang sesuai syariah. Sebaliknya, akses yang terbatas disebut sebagai masalah umum di daerah perdesaan dan tertinggal di Indonesia. Mereka menyarankan perluasan layanan lewat perbankan tanpa kantor, platform digital, dan layanan bank syariah seluler bagi usaha mikro.
Untuk jalur kesadaran dan kepercayaan diri finansial, akses disebut berperan membangun kepercayaan pada sistem keuangan syariah dan mendorong praktik usaha yang etis serta berkelanjutan. Pada bagian implikasi, pemilik usaha dianjurkan menghindari riba, berinvestasi pada usaha halal, serta menunaikan zakat dan infak. Lembaga keuangan syariah diminta menyusun layanan yang inklusif dan mendidik, terutama di wilayah yang belum terlayani.
Dari penelitian keuangan syariah UMKM Lampung ini, pembuat kebijakan disarankan memfasilitasi kemitraan antara UMKM, bank syariah, dan lembaga pendidikan, sambil memberi insentif bagi penerapan prinsip syariah. Balai pelatihan dan koperasi juga diminta memasukkan pendidikan keuangan syariah ke dalam programnya dan memperluas akses digital ke perangkat yang sesuai syariah.
Yang Diakui Penulis sebagai Batas
Penulisnya mengakui beberapa batas. Hasil survei keuangan syariah UMKM Lampung ini disebut mungkin sulit digeneralisasi karena potensi bias sampel dan pemusatan geografis, sehingga penelitian berikutnya perlu populasi yang lebih beragam. Seluruh respondennya berasal dari satu provinsi dan dipilih dari pemilik usaha yang sudah menerima pembiayaan syariah.
“Desain potong lintang juga membatasi penafsiran sebab-akibat antara sikap keuangan Islami, pengetahuan, dan kesejahteraan finansial UMKM, yang menandakan perlunya studi longitudinal untuk menangkap perubahan dari waktu ke waktu,” tulis Miswan Gumanti dan Eka Pariyanti. Kalimat itu muncul di bagian keterbatasan, sesudah pembahasan delapan hipotesis yang seluruhnya dinyatakan didukung.
Alat ukur penelitian keuangan syariah UMKM Lampung itu pun disebut mungkin belum sepenuhnya mencerminkan kerumitan perilaku keuangan syariah dan kesejahteraan finansial UMKM. Unsur konteks seperti norma budaya dan lingkungan regulasi tidak diperiksa secara mendalam. Penulisnya menyarankan metode kualitatif untuk menangkap pengalaman nyata para pemilik usaha, di samping alat ukur yang lebih halus.
Yang Tidak Dijelaskan Naskah
Beberapa hal di dalam naskah keuangan syariah UMKM Lampung itu tidak mendapat penjelasan. Pertama, bagian analisis menyebut semua ukuran memiliki alfa Cronbach di atas 0,70, tetapi tabel validitas dan reliabilitas tidak memuat kolom alfa Cronbach. Statistik deskriptif berupa rata-rata, simpangan baku, nilai terendah, dan nilai tertinggi disebut dihitung, begitu pula analisis korelasi, tetapi hasil keduanya tidak ditampilkan.
Kedua, bagian analisis menyebut kecocokan model dinilai dengan khi-kuadrat, derajat bebas, NFI, CFI, TLI, dan RMSEA. Tabel kecocokan model justru memuat GFI dan AGFI, tanpa CFI dan tanpa nilai khi-kuadrat. Pada tabel yang sama, NFI 0,90 diberi label cocok baik walau batasnya ditulis di atas 0,90, sedangkan RMSEA 0,05 diberi label cocok menengah walau batasnya ditulis di bawah 0,06.
Ketiga, tabel hasil pengujian berjudul pengaruh langsung dan tidak langsung, padahal isinya pengaruh langsung dan moderasi. Jalur moderasi kesadaran yang disebut lebih kuat mencatat nilai p tepat 0,050 dan batas bawah selang 0,00. Keempat, paragraf tentang kesadaran keuangan syariah pada kerangka teori tercetak dua kali dengan isi hampir sama.
Baca juga UMKM Sasirangan Banjarmasin dan Panah Regresi yang Terbalik
Kelima, kode DOI naskah memuat nomor terbitan satu, sedangkan kepala halamannya menulis Volume 22 Nomor 2. Keenam, seluruh responden disasar dari pemilik usaha yang sudah menerima pembiayaan lembaga keuangan syariah, sementara akses pembiayaan syariah dipakai sebagai variabel moderasi. Sebaran skor akses itu tidak dilaporkan.
Di satu sisi, delapan hubungan dalam model keuangan syariah UMKM Lampung dinyatakan didukung, dan model menjelaskan 61 persen variasi kesejahteraan finansial 308 pemilik usaha. Di sisi lain, desainnya potong lintang, respondennya dari satu provinsi, dari pemilik usaha yang sudah menerima pembiayaan syariah, dan penulisnya sendiri membatasi tafsir sebab-akibatnya. Kedua sisi itu tercetak di dalam naskah yang sama.















