Apa pengertian Kafalah?
Pengertian Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil).
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.