Apa pengertian Kafalah?
Pengertian Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil).
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
Muhal 'alaihNishabMusaqahPasar Keuangan SyariahBa'i al-Ma'dumBI Dorong Pembiayaan Syariah Jadi Pilihan Strategis Ekspansi KorporasiIstilah-istilah dalam Ekonomi SyariahAktiva
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















