Kafalah

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id]

Apa pengertian Kafalah?

Pengertian Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil).

Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.

Bagikan

Baca Juga

Keuangan Syariah UMKM Lampung: Kesadaran 0,426, Sikap 0,073
Zakat Usaha Keluarga Menguntungkan sampai 4,2 Persen Laba
Likuiditas Menekan Risiko Bank Syariah, Bagi Hasil Menaikkan
Indeks Kesehatan Bank Syariah Lebih Stabil daripada Konvensional
Sukuk Korporasi Mengikuti Ukuran Perusahaan, Bukan Laba
Eks Ketua MA: Pengadilan Niaga Syariah Berpotensi Besar