Bantuan Pembangunan Rusunawa
Bantuan Pembangunan Rusunawa adalah bantuan pembangunan fisik baik berupa bangunan baru Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), maupun rehabilitasi asrama/hunian yang telah ada dan dibiayai oleh Pemerintah melalui APBN pada Kementerian PUPR dan pada Kementerian terkait lainnya.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















