Pengertian Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Pengertian Kekayaan Negara Yang Dipisahkan adalah Kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















