Pengertian Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pengertian Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















