Cekricek.id — Kabar yang menyebut masyarakat akan dikenai pajak semata-mata karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, pendingin ruangan, pakaian, jam tangan, atau perhiasan emas mulai 2027 dinyatakan tidak benar. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan klaim yang beredar itu tidak memiliki dasar hukum.
“Informasi yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2027 masyarakat akan dikenai pajak hanya karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, maupun perhiasan adalah informasi yang tidak benar atau hoaks,” kata Moch. Luqman Hakim, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, menurut DJP dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Melapor Harta Bukan Berarti Dipajaki
Kekeliruan pada kabar yang beredar terletak pada penyamaan dua hal yang berbeda: kewajiban melaporkan harta dan pengenaan pajak atas harta.
Wajib pajak memang diminta mencantumkan daftar hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Namun pencantuman itu berfungsi sebagai gambaran posisi ekonomi, bukan sebagai dasar penghitungan pajak yang harus dibayar.
“Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari prinsip self assessment untuk menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak,” ujar Luqman.
Baca juga: Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2024
Yang Dipajaki adalah Penghasilan
Perbedaan itu tampak sederhana, tetapi kerap tertukar dalam percakapan sehari-hari. Sebuah barang yang tercantum dalam daftar harta tidak berubah menjadi objek pajak hanya karena namanya tertulis di formulir.
Sistem pajak penghasilan di Indonesia bertumpu pada penghasilan, yakni tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dalam satu tahun. Barang yang sudah dimiliki dan tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis tidak menjadi objek pajak penghasilan.
Prinsip self assessment sendiri berarti wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajibannya. Daftar harta dalam SPT membantu memperlihatkan kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dan kekayaan yang dimiliki, sehingga tidak ada lompatan yang tak terjelaskan.
Barang-barang yang disebut dalam kabar yang beredar — sepeda, televisi, kulkas, pendingin ruangan, pakaian, jam tangan, dan perhiasan — umumnya dibeli dari penghasilan yang sudah dikenai pajak. Pajak Pertambahan Nilai pun sudah melekat pada harga saat barang itu dibeli, sehingga kepemilikannya di kemudian hari tidak melahirkan kewajiban pajak baru.
Baca juga: Ditjen Pajak Awasi Kekayaan Ustaz Solmed Setelah Pamer Aset Mewah
Pengertian penghasilan dalam ketentuan perpajakan mencakup, antara lain, gaji, laba usaha, honorarium, sewa, bunga, dan keuntungan dari penjualan harta. Kepemilikan barang yang sekadar dipakai sendiri berada di luar cakupan itu, dan tidak ada perubahan aturan yang mengubahnya menjadi objek pajak pada 2027.
Rantai Kabar Keliru yang Berulang
Kabar semacam ini bukan yang pertama. Setiap kali muncul aturan baru di bidang perpajakan, potongan informasi kerap beredar tanpa konteks dan berubah bentuk saat diteruskan dari satu percakapan ke percakapan lain.
DJP mengimbau masyarakat menelusuri kebenaran informasi perpajakan pada saluran resminya sebelum menyebarkannya kembali. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Klarifikasi ini disampaikan dari Banjarmasin, tetapi kabar yang dibantah beredar luas dan tidak terbatas pada satu daerah. Sampai keterangan itu dikeluarkan, tidak ada ketentuan yang menetapkan pengenaan pajak atas kepemilikan barang pribadi pada 2027.
Baca juga: Teknologi AI Dimanfaatkan untuk Sebar Hoaks Konflik Timur Tengah





















