Cekricek.id — Dari loket sampai kaki Candi Borobudur, pengunjung menempuh sekitar 592 meter. Bagi pengguna kursi roda, jarak itu baru permulaan persoalan.
Jati Kurniawan dari Magister Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada memetakan fasilitas apa saja yang tersedia di halaman zona 1 candi lalu membandingkannya dengan yang seharusnya ada. Hasilnya dimuat dalam Jurnal Arkeologi Nusantara (JANUS) Volume 2 Nomor 2 Tahun 2024, halaman 133–153. Dari enam fasilitas minimal, baru dua yang tersedia.
Ram 122 Meter dan Dua Puluh Titik Penyeberangan
Fasilitas yang sudah ada tidak sedikit. Sebuah ram menghubungkan pintu masuk sisi timur di bawah lereng menuju halaman utama candi, berbelok ke sisi tenggara, dan berakhir dekat struktur batu penutup relief Karmawibhangga. Panjangnya sekitar 122 meter dengan lebar 2,8 meter, dan kanan-kirinya sudah dipasangi railing untuk berpegangan.
Di halaman sekeliling candi terdapat struktur drainase asli. Agar kursi roda bisa melintas, dipasang jalur penyeberangan pada setiap saluran — seluruhnya berjumlah 20 titik, masing-masing sepanjang 3 meter dan selebar 1 meter.
Enam Fasilitas Minimal, Dua yang Ada
Kurniawan menyusun daftar fasilitas minimal yang seharusnya tersedia, lalu mencocokkannya dengan kondisi lapangan. Hasil analisis kesenjangannya sebagai berikut:
- Akses masuk menuju halaman candi — tersedia
- Jalur keliling halaman — belum ada
- Jalur keliling halaman di atas drainase — tersedia
- Jalur sisi tenggara halaman menuju relief Karmawibhangga — belum ada
- Jalur keluar — belum ada
- Penanda arah jalur kursi roda — belum ada
Yang paling terasa adalah dua yang terakhir. Setelah selesai berkeliling, pengguna kursi roda tidak punya jalur keluar khusus. Akses keluar yang tersedia berupa tangga di lereng sisi barat. Satu-satunya alternatif adalah jalan aspal yang sebenarnya dibangun untuk ambulans dan kendaraan dinas — jalan itu tidak dirancang untuk kursi roda dan kemiringannya cenderung curam.
Kondisi jalur di halaman pun disebut belum prima. Permukaan menjadi licin setelah hujan, sementara area halaman yang tertutup tanah tidak punya jalur khusus sama sekali. Batu yang dipasang sebagai media bantu kursi roda tidak merata di setiap sisi, dan sebagian sudah bergeser sehingga tidak bisa dipakai.
Baca juga: Candi Sukuh, Kuil Majapahit Tanpa Arca Raja di Lereng Lawu
Relief yang Tidak Bisa Dilihat dari Kursi Roda
Borobudur menyimpan enam seri relief naratif: Karmawibhangga, Lalitavistara, Jataka, Avadana, Gaṇḍavyūha, dan Badracari. Bagi pengunjung yang tidak bisa naik ke lorong-lorong candi, satu-satunya relief yang secara teori masih terjangkau adalah Karmawibhangga di kaki candi, yang sebagian tersingkap di sisi tenggara halaman.
Justru di titik itu jalur aksesibilitasnya belum dibuat. Artinya, dari seluruh daya tarik utama Borobudur berupa relief, pengguna kursi roda praktis tidak kebagian satu pun.
Kesaksian Penyedia Jasa Dorong Kursi Roda
Di area main gate ada fenomena yang tidak selalu tercatat dalam dokumen resmi: penyedia jasa sewa dan dorong kursi roda. Kurniawan mewawancarai salah satunya, Istiyono.
Menurut Istiyono, penyewa tidak datang setiap hari, dan tidak semuanya penyandang disabilitas. Sebagian adalah pengunjung berkondisi fisik normal yang memakai jasa itu karena faktor usia atau karena tidak ingin kelelahan menempuh jarak yang jauh ke candi.
Soal jalurnya sendiri, ia menilai kondisi di halaman zona 1 sudah tergolong baik dan mudah dilalui. Ram sisi timur tidak menyulitkan. Meski begitu, mendekati halaman ia perlu trik khusus: mengangkat sedikit roda depan agar tidak tersangkut di ujung ram. Saat hujan, melintasi halaman bertanah gembur butuh tenaga ekstra. Dan di akhir kunjungan, tenaga ekstra dibutuhkan lagi untuk menahan kursi roda di jalur aspal sisi barat agar tidak meluncur terlalu cepat.
Dari keterangan itu, Kurniawan menyimpulkan bahwa kenyamanan dan keamanan berkunjung sejauh ini hanya dirasakan penyandang disabilitas fisik yang didampingi asisten atau dibantu penyedia jasa dorong. Fasilitas yang ada belum cukup untuk membuat mereka bergerak mandiri.
Baca juga: Gua Karst Benau, Situs Arkeologi yang Masih Ditinggali Orang Punan Batu
Target Tujuh Juta Pengunjung Setahun
Kompleks Candi Borobudur adalah satu dari enam Warisan Dunia UNESCO di Indonesia yang bersifat bendawi, ditetapkan lewat Keputusan Komite Warisan Dunia nomor 15.COM XV pada pertemuan ke-15 tahun 1991 di Carthage, Tunisia. Pada 2017, Borobudur masuk daftar empat Destinasi Pariwisata Super Prioritas bersama Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo.
Predikat itu datang dengan target: dua juta wisatawan mancanegara dan lima juta wisatawan domestik per tahun. Persiapannya sudah berjalan — Kementerian PUPR mempreservasi setidaknya tujuh ruas jalan dari dan menuju Borobudur, membenahi pedestrian, trotoar, dan jembatan. Dibangun pula empat gerbang baru sebagai ikon kawasan: gerbang kapal Samuderaraksa di Klangon, gerbang singa di Palbapang, gerbang Kalpataru di Blondo, dan gerbang gajah di Kembanglimus, dua di antaranya dilengkapi rest area.
Di sinilah kontradiksinya, menurut Kurniawan. Jalan menuju kawasan dibenahi, gerbang ikonik dibangun, tetapi jalur kursi roda di halaman candi belum lengkap.
Aturannya Sudah Lama Ada
Landasan hukumnya tidak kurang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menempatkan hambatan itu sebagai persoalan interaksi dengan lingkungan, bukan semata kondisi tubuh. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 95 Ayat (2), mewajibkan pemerintah memfasilitasi setiap orang. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 mengatur detail teknis ram: bahan yang kokoh dan tidak licin, sudut kemiringan, lebar, area landai, dan railing.
Di tingkat internasional, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas — Resolusi PBB Nomor A/61/106 tertanggal 13 Desember 2006 — pada 30 Maret 2007 di New York. Sementara Operational Guidelines UNESCO, annex 5 Pasal 5.h, meminta dokumen nominasi menjelaskan fasilitas inklusif yang tersedia di lokasi.
Harga Tiketnya Sama
Sejauh ini tidak ada perbedaan harga tiket antara wisatawan pada umumnya dan wisatawan penyandang disabilitas. Pembedaan harga hanya berlaku antara mancanegara dan domestik, serta dewasa dan anak-anak. Kurniawan menilai kebijakan konsesi atau pengurangan harga tiket bagi penyandang disabilitas perlu dievaluasi.
Usulan perbaikannya cukup konkret: membuat jalur kursi roda di sisi tenggara halaman agar relief Karmawibhangga terjangkau, mengeraskan jalur di semua sisi halaman, menyediakan jalur keluar yang disesuaikan dengan kemiringan lereng atau memakai jalur VIP sebagai alternatif, dan memasang penanda arah. Jika semua itu terpenuhi, ia menilai Borobudur berpeluang menjadi pilot project Warisan Budaya Dunia yang aksesibel di Indonesia. Tanggung jawabnya ada pada Museum dan Cagar Budaya Warisan Dunia Borobudur serta PT Taman Wisata Candi Borobudur.
Langkah yang Diperlukan
Untuk mewujudkannya, Kurniawan menyebut rangkaian langkah yang perlu ditempuh: perencanaan, konsultasi publik dengan pemangku kepentingan, penyusunan desain, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Desain teknisnya dapat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017, mulai dari bahan ram yang kokoh dan tidak licin, sudut kemiringan, lebar, area landai, sampai railing di tepinya.
Pada saat yang sama, pemilihan bahan dan desainnya tetap harus tunduk pada prinsip pelestarian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dua hal yang kerap dianggap bertolak belakang — aksesibilitas dan pelestarian — justru harus dipenuhi bersamaan di halaman candi itu.



















