Cekricek.id — Kepolisian Resor Garut mengamankan 21 anak yang berhadapan dengan hukum dalam pengusutan dugaan pengeroyokan di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Satu orang lagi yang diduga terlibat masih dicari petugas.
Dikutip dari laman resmi Kepolisian Daerah Jawa Barat, tribratanews.jabar.polri.go.id, Sabtu (8/8/2026), peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.49 WIB di depan sebuah warung nasi di Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning. Kasusnya lebih dulu beredar luas di media sosial sebelum polisi mengumumkan hasil pengusutannya.
Menurut keterangan Polres Garut, korban bersama lima rekannya sedang berkumpul di warung tersebut ketika serombongan pengendara sepeda motor berknalpot bising melintas. Korban meneriakkan teguran kepada rombongan itu. Rombongan lalu berbalik arah dan menyerang dengan tongkat besi, balok kayu, serta senjata pukul yang dipasang di tangan.
Korban mengalami luka robek di pelipis kanan yang memerlukan lima jahitan dan luka di bagian belakang kepala dengan lima belas jahitan. Kendaraan yang dibawa korban ikut rusak dalam kejadian itu.
Baca juga: Atasi Tawuran Pelajar di Padang: Kapolresta Padang Sarankan Pendekatan Pendidikan Semi Militer
Barang Bukti dan Status Mereka yang Diamankan
Polres Garut menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam, enam sepeda motor dari berbagai merek, satu senjata pukul jenis knuckle, satu tongkat pemukul, dan dua helm. Seluruh barang itu dipakai sebagai alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Daftar barang bukti itu memberi gambaran kasar tentang besarnya rombongan yang datang malam itu: satu mobil dan enam sepeda motor untuk sebuah perselisihan yang bermula dari teguran soal knalpot. Polres Garut tidak merinci apakah korban dan rombongan tersebut saling mengenal sebelumnya, juga tidak menjelaskan dari mana rombongan itu berangkat.
Kepolisian menyebut 21 orang yang diamankan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu identitas mereka tidak diumumkan, dan penanganan perkaranya tunduk pada aturan peradilan pidana anak. Sampai keterangan ini disampaikan, belum ada satu pun di antara mereka yang berstatus terdakwa.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyatakan kepolisian tidak akan membiarkan kekerasan jalanan berulang di wilayahnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan jalanan,” kata Niko.
Baca juga: Satber Anti Tawuran Padang Resmi Dibentuk, Wujud Sinergi Warga Jaga Kota
Penanganan perkara anak berbeda dari perkara pidana umum. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur pemeriksaan yang terpisah, pendampingan, dan kerahasiaan identitas — termasuk larangan menyiarkan nama, wajah, dan alamat anak yang berhadapan dengan hukum.
Imbauan yang Diarahkan ke Rumah
Selain menindak, Polres Garut menyampaikan imbauan kepada orang tua. Titik beratnya pada jam-jam yang kerap luput dari perhatian keluarga, yaitu malam sampai dini hari — rentang waktu ketika peristiwa di Tarogong Kaler terjadi.
“Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya,” ujar Niko.
Pengusutan perkara ini belum ditutup. Polisi masih memburu satu orang yang diduga terlibat, sementara pemeriksaan terhadap mereka yang sudah diamankan ditangani Polres Garut.
Baca juga: Psikolog UMM Ingatkan Guru Tak Buru-buru Melabeli Anak Berkebutuhan Khusus




















