Cekricek.id — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan siap mengawal agenda ekonomi hijau nasional, mulai dari sistem registrasi karbon yang baru diberlakukan hingga rancangan undang-undang perubahan iklim yang masih menunggu pengesahan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, kemenlh.go.id, Sabtu (15/8/2026), sikap itu disampaikan menyusul arah kebijakan yang dibacakan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
“Ekonomi hijau harus memberi manfaat kepada rakyat kita. Kita bangun, tapi harus menciptakan nilai tambah bagi rakyat kita,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Riset Australia: Kadar CO2 dalam Darah Manusia Naik Seiring Iklim Memanas
Registrasi Unit Karbon Mulai Berjalan
Salah satu instrumen yang menjadi fokus adalah Sistem Registrasi Unit Karbon atau SRUK. Kementerian menyebut sistem tersebut baru pertama kali diberlakukan pemerintah dan akan dikawal keberlanjutannya, berdampingan dengan operasional Bursa Nilai Ekonomi Karbon yang disiapkan berstandar internasional.
Melalui sistem yang dijaga integritasnya, kementerian menargetkan hutan lindung nasional dapat menghasilkan devisa lewat kontribusi negara-negara besar penghasil emisi. Skema semacam ini menempatkan kawasan hutan yang terjaga sebagai aset ekonomi, bukan sekadar beban konservasi, sepanjang perhitungan serapan karbonnya dapat diverifikasi dan diperdagangkan secara sah.
Di sisi regulasi, kementerian menempatkan rancangan undang-undang perubahan iklim sebagai payung yang ditunggu. Keberadaan undang-undang tersebut diharapkan memberi dasar hukum yang lebih kokoh bagi kebijakan rendah emisi yang selama ini bersandar pada aturan setingkat peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Transisi Energi dan Tanggul Laut Pantura
Sebagai pilar pendukung, kementerian juga mengawal mitigasi dampak lingkungan dari kebijakan transisi energi dan pembangunan infrastruktur ketahanan iklim. Kementerian menyatakan akan berperan aktif memastikan target pembangunan 100 gigawatt energi surya berjalan selaras dengan prinsip kelestarian ekosistem, termasuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya mandiri di tingkat desa.
Baca juga: Emisi Metana Siberia Berlipat Ganda dalam 13 Tahun, Ancam Seperlima Target Iklim Global 2050
Perhatian serupa diarahkan pada Proyek Strategis Nasional Tanggul Laut Pantai Utara Jawa atau Giant Sea Wall sepanjang 575 kilometer. Bangunan itu dirancang melindungi puluhan juta penduduk pesisir, namun kementerian menegaskan pengerjaannya tetap harus memperhatikan aspek pelestarian ekosistem laut.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menilai tanggul laut dapat menjadi solusi perlindungan kawasan pantai utara, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. Ia mendorong pendekatan hibrida yang memadukan struktur fisik dengan pengelolaan air tanah dan pemulihan hutan bakau, agar penurunan muka tanah dan abrasi ditangani dari akar persoalannya.
Menyambungkan Kebijakan dengan Manfaat Warga
Rangkaian agenda tersebut menempatkan kementerian pada posisi penyambung antara target iklim dan hitungan ekonomi. Registrasi karbon, bursa karbon, transisi energi, serta infrastruktur pesisir sama-sama menuntut kepastian aturan agar pelaku usaha bersedia menanamkan modal jangka panjang.
Baca juga: Sungai-Sungai Besar Eropa Susut ke Rekor Terendah Akibat Kekeringan
Tantangan yang tersisa terletak pada eksekusi. Sistem registrasi karbon yang baru berjalan perlu membuktikan kredibilitasnya di mata pembeli internasional, sementara rancangan undang-undang perubahan iklim masih bergantung pada proses legislasi di parlemen sebelum dapat menjadi rujukan yang mengikat.















