Cekricek.id — Gagasan kewirausahaan berbasis gotong royong yang dikembangkan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi menjadi standar nasional. Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur sebagai standar pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur kewirausahaan kolaboratif berlandaskan nilai gotong royong.
Dikutip dari laman resmi Universitas Gadjah Mada, ugm.ac.id, Senin (17/8/2026), penetapan standar tersebut jatuh bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Momentum itu menjadikan gotong royong yang selama ini hidup sebagai nilai sosial memiliki rujukan mutu tertulis ketika diterapkan dalam praktik berusaha.
Menerjemahkan Nilai Menjadi Pedoman Mutu
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sekaligus pendiri, konseptor, dan tenaga ahli G2R Tetrapreneur, Rika Fatimah P.L., menyatakan standar tersebut merupakan terobosan kebijakan. Selama ini gotong royong dipahami sebagai semangat yang sulit diukur, sehingga penerapannya dalam dunia usaha kerap berhenti pada retorika.
Baca juga: UNRI Perkuat Peran Keilmuan untuk Kedaulatan Pangan dan Energi Riau
“SNI G2R Tetrapreneur merupakan sebuah inovasi kebijakan nasional yang menerjemahkan abstraksi yang bersifat intangible, yaitu gotong royong, menjadi pedoman mutu yang tangible dalam proses berwirausaha,” kata Rika Fatimah P.L.
Dengan rumusan itu, pelaku usaha memiliki tolok ukur ketika membangun kelembagaan bersama. Standar tersebut menyediakan kerangka kerja yang dapat diaudit, tidak lagi bergantung pada penafsiran masing-masing pihak mengenai apa yang dimaksud dengan berusaha secara gotong royong.
Empat Pilar yang Saling Melengkapi
Kerangka Tetrapreneur bertumpu pada empat komponen, yakni rantai wirausaha, pasar wirausaha, kualitas wirausaha, dan merek wirausaha. Keempatnya dirancang bekerja sebagai satu kesatuan, mulai dari penataan rantai pasok, pembukaan akses pasar, penjagaan mutu produk, sampai penguatan identitas merek bersama.
“Masing-masing Tetra memiliki peran yang saling melengkapi,” ujar Rika Fatimah P.L.
Susunan itu menempatkan kelompok usaha desa dan pelaku usaha mikro tidak sekadar sebagai pemasok bahan mentah. Melalui penguatan mutu dan merek, nilai tambah diarahkan agar tetap tertahan di tingkat komunitas alih-alih sepenuhnya berpindah ke pelaku usaha berskala besar.
Baca juga: UNP Gelar Sertifikasi Kompetensi Barista, Baker, dan Butcher Mahasiswa
Harapan agar Tak Berhenti sebagai Dokumen
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, Heru Suseno, berharap standar yang baru ditetapkan itu benar-benar dijalankan di lapangan. Menurut dia, nilai sebuah standar hanya muncul ketika ia dipakai.
“Semoga SNI 9445:2026 tidak berhenti sebagai dokumen standardisasi, tetapi menjadi gerakan bersama,” tutur Heru Suseno.
Bagi UGM, penetapan tersebut menandai perjalanan gagasan akademik yang bergerak dari ruang riset menuju instrumen kebijakan nasional. Tantangan berikutnya terletak pada pendampingan agar kelompok usaha di daerah mampu memenuhi ketentuan standar tanpa terbebani prosedur yang rumit.
Status sebagai standar nasional membuka kemungkinan gotong royong dipakai sebagai acuan resmi dalam program pemberdayaan yang dijalankan pemerintah daerah maupun lembaga pendamping. Kelompok usaha bersama tidak lagi perlu menyusun sendiri tolok ukur keberhasilan karena tersedia rujukan yang seragam dan dapat dibandingkan antarwilayah.
Baca juga: Konjen AS Puji Ekosistem UMM, Siap Perluas Kolaborasi Pendidikan dan Riset
Di sisi lain, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada kesiapan sumber daya pendamping di lapangan. Standar sebaik apa pun tetap membutuhkan pelatihan, penyuluhan, dan pengawasan berkelanjutan agar tidak berhenti pada tahap sosialisasi seperti yang kerap terjadi pada program serupa sebelumnya.

















