Badan Gambut dan Mangrove Nasional Diusulkan Lewat Naskah Akademisi

A A

Foto bersama usai penyerahan naskah urgensi badan pengelola gambut dan mangrove nasional. [Foto: Kemdiktisaintek]

  • Naskah urgensi pembentukan BP-GMN diterima dua menteri pada Jumat (2/10/2026)
  • Tahap berikutnya pengajuan izin prakarsa kepada Presiden
  • Pelestarian gambut diarahkan berjalan bersama kesejahteraan warga

Cekricek.id — Usulan membentuk satu badan khusus yang mengurus lahan gambut dan hutan mangrove kini punya dasar tertulis. Naskah urgensi pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) yang disusun para akademisi diterima Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Jumat (2/10/2026).

Naskah itu belum melahirkan lembaga apa pun. Tahap selanjutnya adalah pengajuan izin prakarsa kepada Presiden, yang menjadi pintu bagi penyusunan peraturan presiden tentang badan tersebut.

Yang membedakan proses ini dari pembentukan lembaga pada umumnya adalah penyusunnya. Alasan dan rancangannya ditulis pakar dan peneliti kampus terlebih dahulu, baru kemudian dibawa ke meja pemerintah.

“Pendekatan yang diarahkan oleh Bapak Presiden, yaitu memanfaatkan para pakar, para akademisi, para peneliti, itu adalah sebuah terobosan, sebuah langkah yang sangat baik,” kata Brian, dikutip dari keterangan tertulis Kemdiktisaintek.

Menjaga Lahan Tanpa Mematikan Nafkah

Gambut yang mengering mudah terbakar dan sulit dipadamkan, sedangkan mangrove yang ditebang membuat pantai kehilangan penahan ombak. Kedua bentang alam itu dihuni dan digarap warga, sehingga larangan saja jarang bertahan lama.

Brian menaruh dua hal itu dalam satu kalimat tujuan.

“Kita berharap upaya pelestarian nantinya juga berjalan bersamaan dengan peningkatan kesejahteraan. Di satu sisi kita mencegah terjadinya kebakaran, terjadinya bencana, di sisi lain kita berharap munculnya sumber-sumber ekonomi baru pada masyarakat yang menjaga dan mengelola lahan-lahan gambut tersebut,” ujarnya.

Ukuran keberhasilannya dengan demikian bukan hanya luas lahan yang dipulihkan, tetapi juga apakah warga penjaganya memperoleh penghasilan dari lahan yang tetap basah dan tetap berhutan.

Baca juga: IPB Kaji Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa di Indramayu

Baca juga: Banjir Bandang Sumatra Berulang karena Sisa Longsor Masih di Hulu

Baca juga: Petani Harus Jadi Subyek, Bukan Obyek Program Pertanian

Bagikan

Baca Juga

24 Isolat Jamur Endofit Nanas Riau, Tujuh yang Mematikan
Fly Ash Batubara di Gambut dan Baris Nol yang Diukur Duluan
Teater Potlot dan Riset Gambut Sebelum Naskah Ditulis
Pakar ITB: Gambut Kering Jadi Bahan Bakar Karhutla Berulang
Aksara Mahasiswa Masuk Sumbar, Sasar Pangan dan Sampah
Tomat Jadi Pembungkus Obat Sambiloto untuk Sel Kanker Payudara