- Guru Besar UNAIR usul bioekonomi gambut basah untuk cegah karhutla.
- Pengawasan warga perlu didanai lewat skema Dana Abadi Ekologi Desa.
- Korporasi perusak lingkungan harus dikenai tanggung jawab mutlak sesuai UU PPLH.
Cekricek.id — Guru Besar Antropologi Ekologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Mohammad Adib, Drs., M.A., mendorong pemerintah menyelaraskan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kepentingan ekonomi warga di sekitar gambut. Menurutnya, pengawasan oleh masyarakat tidak akan bertahan lama jika hanya mengandalkan kesadaran tanpa manfaat ekonomi yang nyata.
Usulan itu disampaikan Adib sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulis UNAIR, Kamis (05/11/2026). Ia menilai pencegahan karhutla harus menyentuh akar persoalan, yakni tata kelola lahan gambut, kesejahteraan masyarakat sekitar, dan ketegasan penegakan hukum terhadap korporasi.
Salah satu pendekatan yang ia tawarkan adalah paludiculture atau bioekonomi gambut basah. “Konsep ini menghubungkan perlindungan lahan gambut dengan kegiatan ekonomi yang tetap menjaga kondisi basahnya. Pemerintah dapat mengembangkan perikanan rawa darat, hilirisasi kopi liberika, pertanian sagu organik, serta hortikultura ramah gambut tanpa pembakaran,” jelas Adib.
Program itu, kata dia, dapat melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga misalnya bisa membudidayakan ikan lokal di embung pembasahan gambut, sementara petani meningkatkan nilai tambah kopi liberika tanpa mengeringkan lahan.
“Agar program berjalan berkelanjutan, pemerintah perlu menyediakan dana operasional pengawasan melalui skema Dana Abadi Ekologi Desa. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat dukungan anggaran desa dan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi untuk menunjang kegiatan pengawasan rutin masyarakat,” papar Adib.
Baca juga: Karhutla Meluas, Dekan Biologi UGM: Jangan Cuma Respons Darurat
Sensor Air Gambut dan Tanggung Jawab Mutlak Korporasi
Selain insentif ekonomi, Adib menekankan pentingnya menghubungkan riset akademik dengan kemampuan warga mendeteksi ancaman karhutla. Ia mengusulkan integrasi sensor Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), pemantauan titik panas melalui SiPongi, dan aplikasi pengawasan MPA agar warga bisa mengenali penurunan air gambut sebelum api muncul.
Ia juga mendorong pemasangan sensor kualitas udara untuk memantau partikulat PM1, PM2.5, dan PM10. “Data tersebut dapat membantu masyarakat dan pemerintah mengukur dampak asap sekaligus mendukung proses penegakan hukum. Di tingkat tapak, MPA dan satgas darat memerlukan pompa portabel serta peralatan pengeboran air dangkal agar dapat merespons titik api dengan cepat,” jelasnya.
Baca juga: Pakar ITB: Gambut Kering Jadi Bahan Bakar Karhutla Berulang
Menurut Adib, semua upaya itu harus berjalan bersama penegakan tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pemerintah perlu memperkuat akuntabilitas korporasi, termasuk mendorong pemulihan ekologis dan sanksi tegas ketika aktivitas usaha menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Baca juga: Revisi UU Tipikor Usulan DEN, Pakar UNAIR Minta Aparat Dibenahi















