- DEN merekomendasikan penyempurnaan UU Tipikor kepada Presiden Prabowo.
- Pakar UNAIR menilai masalah utama ada pada penegakan hukum oleh aparat.
- Ia mendorong adopsi delik UNCAC, seperti suap sektor swasta dan perampasan aset.
Cekricek.id — Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Iqbal Felisiano, S.H., LL.M., menilai penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak akan cukup jika hanya menyentuh rumusan pasal. Menurutnya, kualitas penegakan hukum oleh aparat juga harus dibenahi.
Penilaian itu ia sampaikan menanggapi wacana penyempurnaan UU Tipikor yang kembali mengemuka setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis UNAIR, Kamis (05/11/2026). Rekomendasi itu mencakup penyempurnaan rumusan pasal korupsi, perlindungan bagi keputusan bisnis beritikad baik, dan penambahan jenis tindak pidana yang mengacu pada standar internasional.
“Permasalahan utamanya tidak hanya pada ketentuan perundang-undangan, tetapi juga pada penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” kata Iqbal.
Iqbal menyebut sejumlah rekomendasi DEN pada dasarnya sudah tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Pasal 603 dan Pasal 604. Kedua pasal itu mengakomodasi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan merumuskan korupsi sebagai delik materiil, sehingga aparat harus membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang nyata.
“Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor menyebutkan bahwa kerugian negara merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung berdasarkan temuan instansi berwenang atau akuntan publik. Rumusan tersebut memberikan dasar bagi aparat untuk menentukan kerugian negara secara terukur,” jelasnya.
Baca juga: Guru Besar UNAIR Desak UU PMI Atur Kesehatan Saat Kepulangan
Dorong Adopsi Delik dari UNCAC
Iqbal juga mendorong pemerintah mengadopsi sejumlah ketentuan United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Indonesia sudah meratifikasi konvensi itu melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tetapi belum seluruh ketentuannya masuk ke hukum nasional.
Ketentuan yang menurutnya perlu mendapat perhatian antara lain suap di sektor swasta, jual-beli pengaruh, penyuapan pejabat publik asing, perampasan aset, serta perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum. Penambahan delik tersebut dinilai dapat memperluas jangkauan hukum pidana terhadap berbagai bentuk korupsi.
Soal perlindungan keputusan bisnis, Iqbal menjelaskan prinsip business judgment rule (BJR) memberi ruang bagi pengambil keputusan korporasi untuk menghadapi risiko bisnis. “Penerapan business judgment rule (BJR) dalam keputusan korporasi memberikan ruang bagi pengambil keputusan untuk menghadapi risiko bisnis sepanjang bertindak hati-hati, beritikad baik, mengikuti prosedur, dan menghindari benturan kepentingan,” tegasnya.
Baca juga: Gaji ASN via Kopdes, Ekonom UGM Minta Uji Coba Dulu di Daerah 3T
Meski begitu, ia mengingatkan BJR tidak serta-merta melindungi pengambil keputusan dari tindakan curang dan manipulasi. Prinsip itu juga tidak bisa dijadikan dalih untuk membenarkan penyalahgunaan kewenangan atau benturan kepentingan yang merugikan negara.
“Karena itu, penyempurnaan UU Tipikor perlu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan ketegasan pemberantasan korupsi. Perlindungan terhadap keputusan beritikad baik harus berjalan beriringan dengan pertanggungjawaban atas setiap penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.
Baca juga: Menakar Ulang Delik Kerugian Negara















