OJK di Forum OECD: Penetrasi Asuransi Masih 1,3 Persen PDB

A A

Delegasi Indonesia berfoto di depan latar bertuliskan logo OECD dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions di Paris. [Foto: Otoritas Jasa Keuangan]

  • Penetrasi asuransi komersial Indonesia masih sekitar 1,3 persen terhadap PDB.
  • Aset industri asuransi komersial naik menjadi Rp981,1 triliun pada 2025.
  • Kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja.

Cekricek.id — OJK memaparkan di forum OECD di Paris bahwa penetrasi asuransi komersial Indonesia masih sekitar 1,3 persen terhadap PDB, dalam pertemuan yang berakhir Kamis (5/11/2026).

Menurut keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan dari Paris, Kamis (5/11/2026), OJK dan Kementerian Keuangan memaparkan reformasi asuransi dan dana pensiun di forum itu.

Forum tersebut adalah Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD yang berlangsung pada 2–5 November 2026.

Pertemuan itu merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

Indonesia menyampaikan total aset industri asuransi komersial naik dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025, atau tumbuh rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun.

Baca juga: OJK: Kripto Syariah Tak Cukup Label, Akun Kripto 23,48 Juta

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan kemajuan reformasi itu dalam pertemuan pada Selasa (3/11/2026).

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya,” kata Ogi.

Reformasi prudensial dilakukan lewat kenaikan ekuitas minimum bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka RBC yang direncanakan berlaku pada 2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebut pengawasan mencakup pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan perilaku agen asuransi.

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani,” kata Dicky.

Baca juga: OJK Rilis Pedoman Ijarah, Sewa Rumah Bisa Berujung Milik

Di sektor dana pensiun, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Peserta aktif program wajib setara sekitar 17 persen angkatan kerja.

Pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional sesuai amanat UU P2SK agar program pensiun wajib dan sukarela saling melengkapi.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani menyebut harmonisasi itu langkah penting untuk memperluas cakupan kepesertaan.

“Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” kata Yani.

OJK juga tengah meninjau sejumlah ketentuan investasi dana pensiun untuk memperluas ruang diversifikasi portofolio dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri dana pensiun, terutama dengan masih banyaknya pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai,” kata Ogi.

Baca juga: Bulan Inklusi Keuangan 2026 Buka 27,23 Juta Rekening Baru

Bagikan

Baca Juga

Biaya Stroke di Iran Capai 1,42 Miliar Dolar dalam Setahun
Perusahaan Manufaktur Lebih Tua, Lebih Luas Ungkap Isu Lingkungan
Kadin Dorong Perdagangan Indonesia-Turki ke 10 Miliar Dolar AS
Ekonomi Digital Kota Tiongkok Sejalan dengan Rasa Sehat Warganya
OJK: Kripto Syariah Tak Cukup Label, Akun Kripto 23,48 Juta
Kadin: UMKM Gratis Jadi Anggota, Revisi UU Kadin Didorong