Kadin: UMKM Gratis Jadi Anggota, Revisi UU Kadin Didorong

A A

Jajaran pengurus Kadin Indonesia dan Kementerian UMKM berfoto bersama usai audiensi di Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). [Foto: Kadin Indonesia]

  • Anindya Bakrie menyatakan pelaku UMKM tidak dikenai biaya bila menjadi anggota Kadin.
  • Revisi UU Kadin kini memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah bersama pemerintah.
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendukung percepatan pembahasan revisi UU Kadin.

Cekricek.id — Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan pelaku UMKM tidak akan dikenai biaya keanggotaan bila bergabung dengan Kadin, Selasa (3/11/2026), di Jakarta.

Menurut keterangan tertulis Kadin Indonesia, Selasa (3/11/2026), hal itu disampaikan Anindya saat beraudiensi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian UMKM, Smesco, Jakarta Selatan.

“UMKM ketika nanti menjadi anggota Kadin itu gratis. Tujuannya agar mereka mempunyai kapasitas lebih, mendapatkan akses pendanaan, akses pasar, dan akses teknologi,” jelas Anindya.

Kadin meminta dukungan Kementerian UMKM terhadap revisi Undang-Undang Kadin yang kini memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

Menurut Anindya, pembaruan UU Kadin diharapkan memperluas peran organisasi agar tidak hanya mewadahi pengusaha besar, tetapi juga jutaan pelaku UMKM.

Baca juga: Kadin: Uji Tuntas HAM Jadi Syarat Akses Pasar dan Investasi

“Kami melihat visi Kadin bukan hanya bagaimana pengusaha kelas atas atau 50 ribu pengusaha teratas bisa terlibat, tetapi bagaimana 60 juta perusahaan lainnya juga bisa terlibat,” ujar Anindya.

Ia menyebut sekitar 97 persen dari perusahaan itu merupakan UMKM yang perlu didorong untuk naik kelas.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan revisi UU Kadin.

Menurut Maman, percepatan pembahasan diperlukan untuk membangun pertumbuhan para pengusaha di Tanah Air, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta yang besar.

Baca juga: Kadin Minta MSCI Objektif Menilai Pasar Modal Indonesia

Maman menjelaskan revisi masih dibahas setelah Surat Presiden dikirim. Kementerian UMKM ikut ditugaskan membahas, sementara sektor utamanya berada di Kementerian Investasi dan Penanaman Modal.

“Dari Kadin concern-nya juga cukup tinggi agar Undang-Undang ini bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap UMKM,” kata Maman.

Baca juga: OJK Rilis Pedoman Ijarah, Sewa Rumah Bisa Berujung Milik

Bagikan

Baca Juga

OJK Rilis Pedoman Ijarah, Sewa Rumah Bisa Berujung Milik
Perusahaan Minyak AS Raup Laba 130 Miliar Dolar dari Perang Iran
Utang Luar Negeri Cepat Dorong Ekonomi Negara Berkembang D-8
Bank Pemerintah Lebih Untung, Bank Asing Lebih Tebal Modalnya
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September
Biaya Gigi Berlubang Warga Termiskin Lebih Mahal di 40 Negara