- Kadin meminta MSCI menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional.
- Usulan MSCI dapat memindahkan Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
- Kadin mempertanyakan mengapa konsultasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November 2026.
- Kadin mencatat IHSG ditutup turun 11,57 persen ke 5.185,10 pada 16 Oktober 2026.
- Kadin mendukung delapan program reformasi pasar modal, termasuk free float minimum 15 persen.
Cekricek.id — Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta MSCI menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional, setelah lembaga penyedia indeks global itu membuka konsultasi atas usulan reklasifikasi status Indonesia.
Sikap itu disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menurut keterangan tertulis Kadin Indonesia, Jumat (16/10/2026). Usulan yang dipersoalkan adalah perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Kadin menyatakan menghormati independensi MSCI. Namun, menurut Kadin, independensi itu perlu disertai keterbukaan mengenai dasar penilaian, konsistensi proses evaluasi, serta pengakuan yang adil terhadap perbaikan yang sudah dilakukan.
“Kami menghormati MSCI sebagai lembaga independen yang memiliki peran penting dalam ekosistem investasi global. Pada saat yang sama, kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil,” ujar Anindya.
Baca juga MSCI Buka Konsultasi Reklasifikasi Status Pasar Modal Indonesia
Kadin Pertanyakan Konsultasi Dibuka Sebelum November
Kadin menyoroti waktu pembukaan konsultasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia. Sebelumnya, menurut Kadin, MSCI menyampaikan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat sampai peninjauan indeks November 2026.
“Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan? Kejelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap objektivitas proses penilaian,” kata Anindya.
Kadin menyebut usulan tersebut belum menjadi keputusan final, tetapi merupakan ancaman serius. Status Standalone Market akan menempatkan Indonesia di luar kelompok indeks pasar berkembang MSCI, dengan konsekuensi penyesuaian portofolio investor global, berkurangnya basis investor, serta tekanan terhadap valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.
Kadin mencatat Indeks Harga Saham Gabungan ditutup turun 11,57 persen ke level 5.185,10 pada perdagangan Jumat (16/10/2026), di tengah kekhawatiran atas usulan itu.
Baca juga OJK dan Bursa Temui Pelaku Pasar Modal Usai Denda Rp2,1 Triliun
“Kami berpandangan bahwa pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori Emerging Market. Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur. Penilaian terhadap keseluruhan pasar juga harus memperhitungkan kondisi emiten yang menjalankan usaha secara sehat dan memenuhi kewajiban tata kelola,” tegas Anindya.
Delapan Program Reformasi Didukung, Pembenahan Diminta Dipercepat
Kadin menyatakan mendukung Delapan Program Reformasi Pasar Modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan, organisasi regulator mandiri, dan pelaku industri. Agendanya mencakup kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen dengan ketentuan transisi bagi emiten yang sudah tercatat, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir, dan perincian data kepemilikan saham.
Program lainnya meliputi persiapan demutualisasi bursa efek, penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan kolaborasi pemerintah, otoritas, regulator mandiri, dan pelaku industri.
Di luar keberatannya, Kadin menyebut situasi ini harus menjadi pendorong bagi OJK, regulator mandiri, pemerintah, pelaku pasar, dan emiten untuk mempercepat pembenahan, termasuk penegakan hukum atas manipulasi transaksi, penyamaran kepemilikan, dan penyampaian informasi menyesatkan.
Baca juga Kadin Sambut Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen dalam RAPBN 2027
“Kita harus menjadikan penilaian MSCI sebagai cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri,” ujar Anindya.















