- OJK menegaskan kepatuhan syariah aset kripto tidak cukup melalui label atau istilah syariah.
- Sertifikasi syariah di luar negeri tidak otomatis membuat produk dapat ditawarkan di Indonesia.
- Akun konsumen aset kripto mencapai 23,48 juta hingga September 2026.
Cekricek.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepatuhan syariah pada aset keuangan digital dan aset kripto tidak cukup melalui label, dalam forum di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Menurut keterangan tertulis OJK, Selasa (3/11/2026), hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso.
Adi berbicara dalam forum sektoral bertema pemenuhan prinsip syariah pada aset keuangan digital, rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026.
“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” kata Adi.
OJK juga menyebut sertifikasi syariah suatu produk di luar negeri tidak otomatis berarti produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.
Baca juga: Binance Dibobol Peretas Korea Utara, Kripto 6,3 Miliar Dolar Raib
Hingga September 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,48 juta. Nilai transaksi spot sepanjang September 2026 tercatat Rp30,56 triliun dan transaksi derivatif Rp5,8 triliun.
Menurut OJK, perkembangan itu perlu diimbangi penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, serta literasi dan pelindungan konsumen.
“Masa depan aset keuangan digital-aset kripto syariah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan teknologi atau banyaknya produk baru,” ujar Adi.
Ia menyebut yang lebih penting adalah sejauh mana inovasi memberi manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan berkontribusi pada ekonomi serta keuangan syariah nasional.
Baca juga: Minat Investasi Kripto Mahasiswi Lebih Tinggi dari Mahasiswa
OJK mengarahkan pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah secara bertahap, sejalan dengan penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah 2027–2031.
Pada tahap awal, pengembangan dapat mempertimbangkan model dengan aset dasar yang jelas, termasuk potensi tokenisasi sukuk, emas, serta aset riil berbasis syariah untuk dikaji lebih lanjut.
Baca juga: OJK Rilis Pedoman Ijarah, Sewa Rumah Bisa Berujung Milik















