Guru Besar UNAIR Desak UU PMI Atur Kesehatan Saat Kepulangan

A A

Guru Besar FISIP UNAIR Prof Sri Endah Kinasih menyampaikan orasi ilmiah tentang kesehatan pekerja migran di Surabaya, Rabu (4/11/2026). [Foto: UNAIR]

  • Guru Besar FISIP UNAIR mendesak revisi UU 18/2017 tentang Pelindungan PMI.
  • Pengawasan kesehatan PMI saat pulang dinilai lebih longgar daripada saat berangkat.
  • Karantina di pintu masuk disebut kerap tak sesuai standar WHO dan CDC.

Cekricek.id — Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Sri Endah Kinasih, S.Sos., M.Si., mendesak revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, aturan itu belum menjamin hak kesehatan pekerja migran Indonesia (PMI) ketika mereka pulang ke tanah air.

Desakan itu ia sampaikan dalam orasi ilmiah pengukuhannya sebagai guru besar di Aula Garuda Mukti, Gedung Kantor Manajemen, Kampus MERR-C UNAIR, Surabaya, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis UNAIR, Rabu (04/11/2026).

“Selama ini, UU No. 18/2017 hanya memperhatikan pelindungan PMI dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial, namun negara belum mencantumkan aspek kesehatan pada saat kepulangan,” kata Sri Endah.

Ia menyoroti ketimpangan pengawasan kesehatan antara masa keberangkatan dan kepulangan. Calon PMI wajib menjalani pemeriksaan kesehatan ketat sebelum berangkat, tetapi pengawasan saat mereka kembali justru mengendur.

Baca juga: Rokok Kalahkan Belanja Gizi, Pakar UGM: Anak Rentan Stunting

Karantina Dinilai Tak Sesuai Standar

Sri Endah menyebut prosedur karantina di pintu masuk perbatasan kerap mengabaikan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC). Salah satu contohnya, satu kamar karantina diisi tiga hingga empat orang tanpa jaga jarak.

Ia menilai kelemahan sistemik di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) itu memicu apa yang disebut sosiolog Ulrich Beck sebagai boomerang effect. Risiko penyakit yang dibawa PMI pada akhirnya kembali menimpa lingkungan sekitarnya.

“Risiko penyakit tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi akan berbalik menghantam keluarga, masyarakat daerah asal, dan bahkan kembali ke negara penempatan jika PMI kembali berangkat lewat jalur undocumented,” tegasnya.

Menurut Sri Endah, risiko penyakit yang dihadapi PMI berbeda-beda sesuai negara penempatan. Ia mencontohkan ancaman virus Zika di Singapura, tuberkulosis di Lebanon, hingga HIV di Korea.

Baca juga: Gaji ASN via Kopdes, Ekonom UGM Minta Uji Coba Dulu di Daerah 3T

Ia juga menempatkan persoalan ini dalam sejarah panjang hubungan migrasi dan wabah, mulai dari penyebaran kusta, wabah pes di jalur sutra, hingga pandemi COVID-19. “Migrasi dan penyakit adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.

Sri Endah menilai krisis perlindungan kesehatan PMI mencerminkan kelemahan substansial dan struktural hukum di Indonesia, karena jaminan kesehatan purnapenempatan belum dipandang sebagai hak asasi yang mendasar. “Oleh karena itu, perlu ada revisi undang-undang secara struktural dan kolaborasi lintas batas untuk memastikan pekerja migran mendapat hak kesehatan yang inklusif,” pungkasnya.

Baca juga: ITS Ajukan Akreditasi Lab Uji Baterai Kendaraan Listrik ke KAN

Bagikan

Baca Juga

Air Keran Berkapur di Inggris Berkaitan dengan Kematian Kanker
Hampir Seperlima Anak di Klinik Gigi Istanbul Alami Geraham Rapuh
ITS Ajukan Akreditasi Lab Uji Baterai Kendaraan Listrik ke KAN
Kelelahan Kerja Menimpa 84 Persen Dokter Residen di Mesir
Kebiasaan Sehat Anak Asma di Oman Terkait Tempat Tinggalnya
Murid Perempuan di Shiraz Iran Lebih Banyak Kena Kutu Rambut