- Skor integritas pendidikan 2026 tercatat 73,30, naik dari 69,5
- Sepuluh dari 16 wilayah LLDikti berkategori korektif dan satu rentan
- Survei menjangkau 42.810 satuan pendidikan dan 393.584 responden
Cekricek.id — Skor integritas pendidikan Indonesia tahun ini 73,30, naik dari 69,5 pada 2025. Di balik rata-rata nasional itu, satu wilayah layanan pendidikan tinggi masih berada di kategori rentan dengan skor 59,62.
Angka tersebut berasal dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Survei menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan 393.584 responden dari seluruh jenjang, dan menilai tiga hal: karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.
Skor nasional masuk kategori adaptif. Indeks khusus pendidikan tinggi tercatat 74,59, sedikit di atas angka nasional.
Sepuluh dari 16 Wilayah Berkategori Korektif
Rincian per Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) memperlihatkan jarak yang lebar. Dari 16 wilayah yang hasilnya dimuat, lima berkategori adaptif, sepuluh korektif, dan satu rentan. Skor tertinggi dipegang LLDikti II dengan 74,04. Yang terendah LLDikti XIV dengan 59,62, disusul LLDikti XVII dengan 62,92 dan LLDikti XII dengan 65,28.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Badri Munir Sukoco menyebut hasil itu sebagai cermin.
“Cermin yang sudah diberikan oleh KPK ini akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan juga meningkatkan partisipasi dari teman-teman di perguruan tinggi di seluruh Indonesia maupun LLDikti untuk memfasilitasi SPI pendidikan di tahun 2027 akan semakin komprehensif,” kata Badri dalam konferensi pers, dikutip dari keterangan tertulis Kemdiktisaintek.
Ia menunjuk tiga jalur perbaikan di kampus: dosen sebagai teladan, pendidikan etika yang masuk ke kurikulum dan silabus, serta aturan yang ditegakkan. Kementerian juga mendorong setiap perguruan tinggi memiliki komite etik yang dapat mengoreksi praktik menyimpang.
“Ketika dosen sudah menjadi teladan, lalu diintegrasikan ke kurikulum, dan ada penegakan aturan yang jelas, maka budaya-budaya yang nantinya diharapkan akan muncul. Khususnya yang terkait dengan integritas pendidikan, akan bisa tercapai di semua lembaga pendidikan tinggi Indonesia,” ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pencegahan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan hukum.
“Sekolah boleh melahirkan orang cerdas. Kampus boleh melahirkan ahli. Tetapi hanya pendidikan yang berintegritas yang dapat melahirkan pemimpin yang dapat dipercaya,” kata Setyo.
Baca juga: Kursi Kuliah Negeri Tak Terisi Penuh, DPR Minta Data Daftar Ulang
Baca juga: Rektor UGM: Peneliti Jangan Berjuang Sendiri Bawa Riset ke Pasar
Baca juga: Belajar Dibantu AI Naikkan Nilai Latihan, Tidak saat Ujian















