Cekricek.id — Kementerian Kehutanan menggelar inspeksi mendadak terhadap empat perusahaan pemegang izin kehutanan di Kalimantan Barat untuk menguji kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Pemeriksaan dilakukan menjelang puncak musim kemarau yang tahun ini berimpit dengan fenomena El Nino.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, kehutanan.go.id, Minggu (16/8/2026), pemeriksaan menyasar perusahaan yang wilayah konsesinya berada di kabupaten dengan riwayat titik api.
Empat perusahaan yang diperiksa adalah PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada yang juga berada di Kabupaten Ketapang.
Baca juga: Sungai-Sungai Besar Eropa Susut ke Rekor Terendah Akibat Kekeringan
Bukan Sekadar Memeriksa Peralatan
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menegaskan bahwa yang diuji bukan hanya kelengkapan sarana di gudang, melainkan apakah rangkaian sistem pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi saat dibutuhkan.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” kata Leonardo.
“Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap,” tutur dia.
Komponen-komponen itu saling bergantung. Menara pantau menentukan seberapa cepat api terdeteksi, sumber air dan sekat kanal menentukan apakah pemadaman dapat dilakukan sebelum api meluas, sedangkan regu pengendalian menentukan siapa yang bergerak lebih dulu di lapangan. Kegagalan satu komponen membuat rantai penanganan terputus.
“Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.
Baca juga: Inggris Larang Barbeku Sekali Pakai dan Kerahkan Militer
Kesiapan Sebelum Api Muncul
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menempatkan pencegahan kebakaran sebagai persoalan yang melampaui urusan tutupan hutan. Menurutnya, kesiapan pemegang izin berkaitan langsung dengan kesehatan warga dan kepastian iklim usaha di daerah.
“Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran,” kata Dwi.
“Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” ujar dia.
Kalimantan Barat dan Bayang-Bayang El Nino
Kalimantan Barat termasuk daerah yang berulang kali menghadapi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau. Kabupaten Ketapang, yang menjadi lokasi tiga dari empat perusahaan yang diperiksa, memiliki hamparan lahan gambut yang membuat api sulit dipadamkan begitu menjalar ke bawah permukaan.
Fenomena El Nino memperpanjang periode kering dan menurunkan curah hujan, sehingga bahan bakar alami di lantai hutan menjadi lebih mudah tersulut. Kondisi itu memperkecil selisih waktu antara munculnya titik api dan berkembangnya kebakaran besar, sehingga kecepatan respons di tingkat konsesi menjadi penentu.
Baca juga: Riset Australia: Kadar CO2 dalam Darah Manusia Naik Seiring Iklim Memanas
Inspeksi mendadak menjadi cara otoritas memastikan kesiapan yang tercatat di dokumen benar-benar tersedia di lapangan. Pemegang izin kehutanan memikul kewajiban mengendalikan kebakaran di dalam wilayah konsesinya, dan pemeriksaan langsung menjadi ukuran apakah kewajiban itu dijalankan sebelum musim puncak tiba.


















