Cekricek.id — Bank Indonesia memilih hari ulang tahun ke-81 Republik Indonesia sebagai panggung untuk dua kebijakan sistem pembayaran sekaligus. Pada Senin (17/8/2026), bank sentral bersama asosiasi dan pelaku industri sistem pembayaran meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sekaligus memperluas kebijakan tarif merchant discount rate atau MDR QRIS menjadi nol persen untuk seluruh kategori pedagang.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, bi.go.id, Senin (17/8/2026), Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen pembayaran yang menyediakan fasilitas penundaan pembayaran dengan seluruh pemrosesan berlangsung di dalam negeri. Kartu itu dirancang agar dapat digunakan berdampingan dengan QRIS, baik melalui pemindaian kode maupun metode tap. Sejak hari peluncurannya, delapan penerbit sudah menyediakan instrumen tersebut, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI untuk skema pembiayaan syariah.
MDR Nol Persen Berlaku Oktober
Perluasan kebijakan MDR QRIS berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Pedagang kategori usaha mikro tidak lagi dikenakan MDR untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, pedagang kategori kecil, menengah, dan besar mendapatkan tarif nol persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari sebelumnya dikenakan 0,7 persen. Kebijakan itu menyasar transaksi bernilai kecil yang selama ini mendominasi lalu lintas pembayaran ritel di Indonesia.
Baca juga: BI: Rupiah Berdaulat Juga di Ekosistem Pembayaran Digital
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menempatkan kedua kebijakan tersebut sebagai kontribusi bank sentral pada momentum kemerdekaan. “Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry.
Ia menambahkan bahwa rancangan kebijakan itu disusun di atas prinsip keseimbangan. “Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya.
Baca juga: BI Dorong Negara BRICS Jadi Inovator AI, Bukan Sekadar Pengguna
QRIS Menembus 65 Juta Pengguna
Bank Indonesia menyandarkan kebijakan itu pada data adopsi QRIS yang terus menanjak. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS tercatat 65,77 juta orang, dengan tambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari sisi penerimaan pembayaran, jumlah merchant mencapai 44,86 juta unit dan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Volume transaksinya ikut melonjak. Sepanjang semester I 2026, QRIS memproses 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka itu menjelaskan mengapa bank sentral menilai pemangkasan biaya pada transaksi bernilai kecil tidak akan mengguncang keberlanjutan industri sistem pembayaran.
Bertumpu pada Pemrosesan Domestik
Kehadiran Kartu Kredit Indonesia melanjutkan agenda pendalaman pemrosesan transaksi di dalam negeri yang lebih dulu ditempuh melalui Gerbang Pembayaran Nasional dan QRIS. Dengan seluruh proses berjalan secara domestik, ketergantungan pada jaringan pembayaran luar negeri diharapkan menyusut, sementara biaya yang ditanggung pedagang maupun konsumen dapat ditekan.
Baca juga: Prabowo Umumkan Pusat Finansial Internasional Indonesia di Nota Keuangan 2027
Siaran pers bernomor 28/159/DKom itu menyebutkan kebijakan tersebut lahir dari kerja bersama Bank Indonesia dengan asosiasi dan industri sistem pembayaran. Ujian sesungguhnya baru dimulai pada 1 Oktober 2026, saat tarif baru MDR diterapkan dan para penerbit mulai menakar minat masyarakat terhadap instrumen kredit ritel bikinan dalam negeri tersebut.















